Kuningan, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan lebih dari 7,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan, penindakan dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2025.
Total nilai rokok ilegal yang berhasil disita mencapai Rp10,74 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp5,39 miliar. Dari total tersebut, Kabupaten Kuningan menyumbang 650.420 batang rokok.
“Penindakan ini dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah, toko, hingga warung di desa-desa. Modusnya beragam, termasuk barang kiriman jasa titipan, operasi pasar, dan jalur perlintasan strategis,” ujar Finari, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, Jawa Barat bukan daerah produksi rokok ilegal, melainkan jalur transit dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
