Majalengka, IDN Times- BAZNAS Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan kaum muslimin pada bulan Ramadhan mendatang. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, besaran zakat tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu
Waka III Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed mengatakan, berdasarkan rapat pleno, untuk zakat fitrah dengan menggunakan beras, ditetapkan sebesar 2,7 kilogram.
"Zakat fitrah besaran Rp40 ribu. Kalau beras 2,7 kg. Tahun kemarin kadarnya sama 2,7 kg. Tapi harganya naik. Kalau tahun kemarin Rp37.800. Sekarang Rp40 ribu," kata Embed, Rabu (5/2/2025).