Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BAZNAS Majalengka Tetapkan Zakat Fitrah 2,7 Kg atau Rp40 Ribu

Zakat (deti.com)
Zakat (deti.com)

Majalengka, IDN Times- BAZNAS Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan kaum muslimin pada bulan Ramadhan mendatang. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, besaran zakat tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu 

Waka III Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed mengatakan, berdasarkan rapat pleno, untuk zakat fitrah dengan menggunakan beras, ditetapkan sebesar 2,7 kilogram.

"Zakat fitrah besaran Rp40 ribu. Kalau beras 2,7 kg. Tahun kemarin kadarnya sama 2,7 kg. Tapi harganya naik. Kalau tahun kemarin Rp37.800. Sekarang Rp40 ribu," kata Embed, Rabu (5/2/2025).

1. Rp40 ribu berdasarkan harga beras di pasaran

zakat (pinterest)
zakat (pinterest)

Dijelaskan Embed, penetapan besaran zakat yang harus dikeluarkan itu berdasarkan survei harga beras di pasaran. Ditegaskannya, survei tersebut dilakukan di semua pasar yang ada di Kabupaten Majalengka dan beberapa toko.

"Hasil survei, harga beras tertinggi itu Rp15 ribu per kilogram. Survei kemarin, terbaru. Harga beras itu, tertinggi Rp15 ribu," kata dia.

Kendati demikian, jelas dia, dari hasil survei yang dilakukan, ada juga di beberapa tempat harga beras tertinggi di angka Rp14 ribu. 

"Rata-rata tertinggi itu Rp14.500. Karena tertinggi itu ada yang Rp14 ribu, ada yang Rp15 ribu, di seluruh pasar di Kabupaten Majalengka. Dirata-ratakan tertinggi itu Rp14,5 (Rp14.500)," jelas dia.

2. Angka Rp40 ribu hasil dari penyetaraan

(instagram.com/srhnr)
(instagram.com/srhnr)

Dijelaskan Embed, ketika berpatokan dengan angka Rp14.500, maka konversi dari 2,7 kilogram beras tersebut didapat angka Rp39,150. 

"Nah kalau dikali 15 (Rp15 ribu), itu Rp40.500. Nanggung kan. Maka diambil lah di angka sempurna, Rp40 ribu. Bukan pembulatan, tapi penyesuaian kontekstual," jelas dia. 

"Di BAZNAS RI juga tidak menghitung kisaran harga, sebetulnya. Tetapi kesetaraan harga, jatuhnya disepakati Rp40 ribu," lanjut Embed.

3. Pemerintah segera tindak lanjuti putusan BAZNAS

Dokumen BAZNAS/ rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah
Dokumen BAZNAS/ rapat pleno penetapan besaran zakat fitrah

Lebih jauh dijelaskan Embed, langkah selanjutnya setelah penetapan besaran zakat, langkah selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati. Ditegaskan dia, putusan itu akan disebarkan luaskan oleh Pemda setempat dalam bentuk Surat Edaran (SE).

"Sudah ketok palu. Tadi dari Pak Asda dan Pak Kabag Kesra langsung menindaklanjuti bahwa hasil keputusan ini akan dilaporkan langsung ke Pak Bupati dan akan dibuat surat edaran untuk semua dinas," kata dia.

Sementara itu, rapat penetapan besaran zakat fitrah sendiri dihadiri oleh perwakilan Ormas Islam dan stakeholder. 

"Kami melibatkan ketua-ketua Ormas. Ada NU, kemudian Muhammadiyah, Persis dengan PUI. Kemudian Kabag Kesra, Disperdagin, Kemenag. Perwakilan dari dewan Syariah, MUI, dewan Pengawas," papar dia. 

"Kalau kemarin-kemarin yang hadir itu kebanyakan dari Dewan Syariah aja dengan MUI. Sesuai dengan arahan Pak Bupati terpilih bahwa harus ada keterbukaan," lanjut Embed.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us