Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu dan Pangandaran

Kota Bandung
Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu dan Pangandaran
Tahapan-tahapan dalam Pilkada 2020. (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran kampanye di dua daerah yang kini menggelar Pilkada 2020. Pelanggan ditemukan berdasarkan hasil monitoring selama awal masa kampanye pada Minggu 27 September 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan selama tiga hari dari tanggal 27 sampai hari ini Selasa (29/9/2020) Bawaslu Jabar menemukan dua pelanggaran kampanye di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Indramayu.

  1. 1. Dua kabupaten ditemukan ada paslon yang melanggar aturan kampanye

    Ilustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/Arif Rahmat)
    Ilustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/Arif Rahmat)

    Ia menuturkan, pelanggaran kampanye di dua daerah ini dilakukan oleh beberapa paslon. Sayangnya ia tidak menjelaskan secara gamblang paslon yang melanggar aturan Pilkada di tengah pandemik virus corona.

    "Sejauh ini sudah ada informasi yang pertama di Kabupaten Pangandaran, yang kedua di Kabupaten Indramayu. Untuk metode kampanyenya, masuk kategori dilarang," ujar Zaki saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

  2. 2. Ada paslon di Kabupaten Indramayu gelar festival mancing

    Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

    Untuk kasus pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Indramayu, Zaki menjelaskan, ada salah satu calon yang melanggar aturan dengan tetap mengadakan festival mancing dan lomba kicau mania. Namun hal itu, kata dia, langsung ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu.

    "Jadi berupa perlombaan, itu kan termasuk di pasal 88 C: dilarang, di PKPU 13 2020. Contohnya pelanggaran berupa perlombaan, festival budaya, kemudian HUT partai, ada juga beberapa kategori lain yang dilarang," ungkapnya.

  3. 3. Paslon di Kabupaten Pangandaran rapat dengan jumlah masa di atas batas maksimal

    Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

    Kemudian, untuk kasus pelanggaran kampanye di Kabupaten Pangandaran, Zaki mengungkapkan, kasus yang ditemukan masih seputar bentuk kampanye salah satu paslon. Mereka diketahui mengadakan rapat dengan masa melebihi jumlah aturan.

    "Sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0577, dan PKPU No 13, Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan di tempat pelanggaran," tuturnya.

  4. 4. Sanksi masih bersifat administratif

    Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)
    Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)

    Lebih lanjut Zaki mengatakan, sanksi yang diberikan pada paslon masih berupa sanksi administratif. Menurutnya, saat ini Bawaslu masih melakukan teguran secara persuasif dan pencegahan masih secara lisan.

    "Kalau sudah diberikan pencegahan tidak didengar, maka kita keluarkan surat peringatan tertulis. Jika dalam waktu satu jam tidak diindahkan juga, maka kita akan lakukan proses penghentian kegiatan," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More