Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru Lima Bulan Dilantik, Anggota DPRD Majalengka Harus Diganti

Inin Nastain IDN Times/ Ketua DPRD Majalengka
Inin Nastain IDN Times/ Ketua DPRD Majalengka

Majalengka, IDN Times - Lima bulan setelah pelantikan, DPRD Kabupaten Majalengka dipastikan akan menggelar PAW. Salah satu anggota fraksi PDIP yakni Edy Anas Djunaedi dipastikan akan di-PAW oleh rekannya.

Edy Anas di-PAW lantaran meninggal dunia pada akhir Desember 2024 lalu. Edy sendiri terpilih sebagai anggota DPRD untuk kesekian kalinya dari Dapil 3 Majalengka.

"Kalau PAW-nya pasti ya," kata Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi di ruang kerjanya

1. Belum ada pengajuan dari partai

Inin Nastain IDN Times/ Edy Anas Djunaedi semasa hidup
Inin Nastain IDN Times/ Edy Anas Djunaedi semasa hidup

Pada Pemilu lalu, PDIP keluar sebagai peraih kursi terbanyak yakni 15 kursi. Perolehan kursi PDIP itu sama persis dengan periode sebelumnya.

Dengan meninggalnya Edy Anas, saat ini jumlah kursi PDIP di DPRD Majalengka berkurang. Terkait rencana PAW, Dedi menjelaskan, hingga saat ini belum ada usulan dari partai.

"Tapi untuk pengajuannya, sampai saat ini belum. Karena kami juga masih menghormati almarhum. Kami belum mengajukan untuk PAW-nya itu, mungkin nanti setelah 40 hari, baru dibahas," kata politikus PDIP itu.

2. Tidak ada batas waktu proses PAW

Istimewa/ Edy Anas Djunaedi saat jadi anggota DPRD
Istimewa/ Edy Anas Djunaedi saat jadi anggota DPRD

Disinggung batas waktu pengajuan PAW, Dedi menegaskan, hal itu tidaklah ada. Ia menegaskan, PAW bisa dilakukan kapan saja.

"Gak ada batas waktu untuk PAW. Kecuali kalau misalkan (masa jabatan menjelang) akhir. Kalau akhir masa jabatan, itu ada," kata dia 

Didi menjelaskan, proses PAW akan dilarang jika masa jabatan anggota dewan menyisakan waktu enam bulan lagi.

"Jadi batasannya, paling sedikit enam bulan mau habis jabatan harus sudah ada. Kalau kurang dari enam bulan, sudah tidak bisa PAW," katanya.

3. Pengganti almarhum jadi hak prerogatif partai

Inin Nastain
Inin Nastain

Terkait untuk calon pengganti akan ditentukan oleh partai. Sosok kader yang akan mengganti posisi Edy, akan ditentukan dalam rapat pleno.

"Kami, kalau di fraksi, di dewan, seorang anggota dewan itu kepanjangan dari partai. Jadi partai punya kewenangan siapa yang akan diajukan," kata dia.

Sementara itu, sosok yang berpeluang besar menggantikan Edy adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawah almarhum. Namun, sosok itu diketahui bersebrangan saat Pilkada kemarin.

"Berati kalau misalkan ada pemecatan dari partai, ya jelas sudah tidak bisa. Karena tadi, fraksi itu, anggota dewan itu kepanjangan dari partai," katanya.

"Keputusannya nanti ada pleno, sampai sekarang belum ada. Nanti kan ke KPU dulu, terus ke dewan. Kan gitu," kata Edy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us