Bandung, IDN Times - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap terpidana seumur hidup pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, silam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).
Koordinator Tim kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan laporan palsu dari Aep dan Dede yang dilaporkannya beberapa waktu kemarin.
"Betul bahwa pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana kami melaporkan Aep dan Dede," ujar Roely pada awak media.