Bareskrim Polri Periksa Terpidana Vina di Rutan Kebonwaru

Bandung, IDN Times - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap terpidana seumur hidup pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016, silam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).
Koordinator Tim kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan laporan palsu dari Aep dan Dede yang dilaporkannya beberapa waktu kemarin.
"Betul bahwa pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana kami melaporkan Aep dan Dede," ujar Roely pada awak media.
1. Pemeriksaan berkaitan keterangan palsu Aep dan Dede
Sebagai informasi, terpidana seumur hidup pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong. Tepidana yang ada di Rutan Kebonwaru ada Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Rivaldi.
Roely menuturkan, pemeriksaan hari ini juga merupakan tindak lanjut dari sebelumnya yang mana tim penasihat hukum terpidana pembunuhan Vina sudah dimintai keterangan lebih dulu soal laporan dugaan keterangan palsu dari Aep dan Dede.
"Karena waktu itu laporan diwakilkan, jadi mungkin hari ini Mabes Polri bertemu langsung dengan terpidana tentang laporan saya bikin, betul atau tidak ini akan berlanjut. Kami belum tahu sampai kapan penyidikan itu kami belum tahu," katanya.