Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) menggulirkan kembali program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober sampai November 2024. Adapun di dalamnya ada lima program yang dimanfaatkan para wajib pajak.
Lima program ini yaitu diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi.
Promo ini pun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.