Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, 29 wanita berhasil dirazia di sejumlah rumah yang ada di Jalan Saritem, Kota Bandung, Kamis (18/5/2023) malam, sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain itu diamankan juga dua mucikari bernama Dayat alias Ajat (41 tahun) dan Priyatno alias Pritno (32).
Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, razia ini dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar mengenai adanya tempat prostitusi ilegal. Dari sana polisi langsung melakukan penggerebekan pada malam hari.
"Untuk dua orang yang jadi mucikari sudah diamankan dan sedang diperiksa secara intensif di Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/5/2023).
Menurut Budi, wanita yang ada di Saritem dihargai oleh pelaku senilai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Sebagai muncikari, pelaku mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.
"Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan," ucap dia.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, aparat akan berupaya untuk melakukan penertiban tempat prostitusi yang ada di Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, dua mucikari disangkakan UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
"Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kami serahkan ke Kadinsos, akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut," kata dia.