Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendahara Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon atas dugaan kasus korupsi Dana Desa dan BLT COVID-19. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Cirebon, IDN Times – Kejaksaan Negeri Cirebon menahan ES, Perangkat Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (13/7/2022). ES ditetapkan sebagai tersangka penggelapan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 tahun anggaran 2021-2020.

ES yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Tenjomaya tersebut diduga membantu praktik korupsi Mohamad Hasanudin yang sudah divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Hasanudin merupakan kepala desa atau kuwu yang pada saat itu masih menjabat.

1. Alat bukti dinyatakan sudah lengkap

Ilustrasi berkas perkara.

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin menyampaikan, ES ditahan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Kejari akan menahan tersangka ES selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Menurutnya, dari hasil putusan persidangan kepala desa, sudah dijelaskan peran ES sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara berkerjasama atas penyelewengan Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020 COVID-19.

“Putusan Kepala Desa sebelumnya, jelas tergambar kerja saman yang nyata terhadap tersangka kaur keuangan atau bendahara desa yakni tersangka ES. Ini Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020 COVID-19,” kata Hutamrin saat gelar perkara, Rabu (13/7/2022).

2. Ada kerjasama kepala desa dengan tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di