Cirebon, IDN Times – Kejaksaan Negeri Cirebon menahan ES, Perangkat Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (13/7/2022). ES ditetapkan sebagai tersangka penggelapan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 tahun anggaran 2021-2020.
ES yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Tenjomaya tersebut diduga membantu praktik korupsi Mohamad Hasanudin yang sudah divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Hasanudin merupakan kepala desa atau kuwu yang pada saat itu masih menjabat.