Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bahar bin Smith Bebas Minggu Depan, Kok Bisa?

Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
Bandung, IDN Times - Pengacara penceramah Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta menyatakan bahwa keliennya kemungkinan bisa dibebaskan pekan depan. Hal itu disampaikannya usai Bahar divonis enam bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Bandung, Selasa (16/8/2022)
"Habib (Bahar) sudah menjalani masa hukuman enam bulan besok, sisa menunggu waktu saja satu minggu ke depan. Masih tunggu hitung-hitung dulu," ujar Ichwan.
Habib sendiri sudah menjalani hukuman sejak beberapa bulan kemarin. Menurutnya, vonis hakim ini sangat meringankan dan Bahar akan segera keluar.
"Kurang lebih seminggu. Kami tidak ada banding, seperti itu putusannya sama," ungkapnya.
Editorial Team
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us