Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN di Indramayu Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor PKBM

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • ASN di Indramayu ditetapkan sebagai tersangka tipikor
  • Tersangka tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya
  • Tersangka telah mengembalikan kerugian negara
  • Kejari lakukan penahanan terhadap tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Indramayu, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

ASN berinisial HH itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan Tipikor dalam bantuan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) 2023 lalu. "Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,44 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Muhammad Fadlan, Kamis (15/1/2026).

1. Tersangka tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya

IMG-20260115-WA0045.jpg
Kajari Indramayu Fadlan (inin nastain/IDN Times)

Fadlan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Selain itu, tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Menurutnya, pada Tahun Anggaran 2023 lalu, HH diberikan kewenangan sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Disdikbud. Dalam pelaksanaannya, kata dia, HH tidak menjalankan tugas dan fungsi verifikasi serta validasi secara faktual dan bertanggung jawab.

“Tersangka tidak melakukan penyortiran maupun penghapusan data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkan kepada pimpinan dinas. Perbuatan ini berpotensi menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata dia.

2. Tersangka telah mengembalikan kerugian negara

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi (pexels.com/Pixabay)

Akibat perbuatan HH, lanjut Kajari, negara mengalami kerugian sekitar Rp1.444.421.750. Kerugian negara itu saat ini telah dibayarkan, baik lewat penyidik Kejari maupun rekening kas umum daerah.

Kendati demikian, Kajari menegaskan, pengembalian kerugian itu tidak lantas menghentikan proses hukum.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

3. Kejari lakukan penahanan

ilustrasi penjara (freepik.com/fab
ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Lebih jauh, kata Fadlan, penyidik menjerat HH dengan pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan alternatif pasal subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap HH selama 20 hari kedepan. HH ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memohon dukungan masyarakat dalam setiap upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” kata Fadlan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

ASN di Indramayu Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor PKBM

15 Jan 2026, 18:01 WIBNews