Cimahi, IDN Times - Alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai bertebaran di Kota Cimahi, Jawa Barat sejak dimulainya masa kampanye resmi pada 28 November lalu. Namun sayangnya masih ada APK yang dipasang di titik terlarang.
Seperti terpasang pada pohon dan tiang listrik yang jelas-jelas melanggar aturan.
Selain melanggar aturan, pemasangan APK seperti poster pada pohon dan tiang listrik juga merusak keindahan kota. Bahkan, bisa sampai mengganggu kesehatan pohon jika pemasangannya sampai dipaku.
Seperti yang terpantau di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi pada Kamis (30/11/2023). APK berupa poster para caleg dan bendera partai politik terlihat terpasang pada pohon dan tiang listrik. APK itu memuat wajah para caleg.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, pohon dan tiang listrik menjadi titik yang dilarang untuk dipasangi APK. Aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan Surat Keputusan (SK) yang sudah diterbitkan terkait pemasangan APK.
"Jadi iya jelas itu menyalahi Perda," kata Akhmad Yasin Nugraha saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
