Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan alasannya menggugat cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Salah satunya, Anne mengaku mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis.
Alasan tersebut juga masuk dalam materi gugatan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) lalu. Namun, Dedi selaku pihak tergugat menyangkal telah melakukan KDRT psikologis kepada istrinya. Ia menduga motivasi istrinya itu dipicu hal lain.
“Menurut saya, Ambu (panggilan akrab Anne) itu istri yang baik, cuma Ambu itu sayang kepada keluarganya kemudian sangat hormat dan patuh pada gurunya. Itu yang jadi sesuatu, barang kali kegelisahan dia, antara ketaatan kepada guru dan ketaatan kepada suami,” kata Dedi seusai persidangan.