Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis tiga bulan bui pada penceramah kondang Bahar bin Smith. Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di Bogor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," ujar hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021).