Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penanganan perundungan di tingkat sekolah dengan aplikasi Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan (Stopper). Aplikasi ini diklaim membantu menindaklanjuti persoalan perundungan di sekolah.
Dewan Eksekutif Tim Akselerasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Juwanda mengatakan, aplikasi ini juga dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Ini sebagai sebuah solusi untuk mencegah adanya aksi perundungan dan memberikan rasa nyaman kepada peserta didik melalui pendekatan teknologi," ujar Juwanda, Senin (28/8/2023).