Bandung, IDN Times - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna didakwa menerima suap mencapai Rp1,6 miliar berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus suap itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021). Dalam sidang tersebut, Ajay hadir langsung sebagai terdakwa.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.