Advokat Desak Kejati Jabar Gunakan UU Tipikor Jerat Tambang Ilegal

Bandung, IDN Times - Aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat terus menjadi sorotan, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Tim Hukum Jabar Istimewa, yang terdiri dari puluhan advokat, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, tercatat ada 176 tambang ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah. Jika setiap tambang memiliki potensi pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp100 juta per bulan, maka dalam satu tahun, negara berpotensi kehilangan sekitar Rp12 miliar per tambang. Jika dikalikan dengan 176 tambang dan berlangsung selama bertahun-tahun, angka kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah.
Selain aspek ekonomi, tambang ilegal juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari penggundulan lahan, pencemaran air, hingga infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan berat. Bahkan, informasi terbaru menyebutkan bahwa sebagian lahan milik BUMN PTPN di Subang juga telah digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
1. Gunakan UU Tipikor untuk efek jera

Dalam audiensi dengan Kejati Jabar di Kota Bandung, Tim Hukum Jabar Istimewa menegaskan bahwa penerapan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup selama ini belum memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku tambang ilegal. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kasus ini diproses menggunakan UU Tipikor, sehingga pelaku dapat dihukum pidana sekaligus diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
"Tambang ilegal ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa memberikan kontribusi bagi negara. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang rugi, tetapi juga masyarakat yang terdampak lingkungan rusak. UU Tipikor adalah solusi untuk menindak tegas para pelaku," tegas perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Kasus tambang ilegal ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Jika Kejati Jabar tidak segera mengambil tindakan tegas, dikhawatirkan praktik ini akan terus berlangsung dan semakin merugikan negara serta masyarakat.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Kejati Jabar. Jika tidak ada progres dalam waktu dekat, kami siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi," tambah Jutek.
2. Kejati Jabar diharapkan bertindak tegas

Selain mendesak penindakan hukum terhadap tambang ilegal, Tim Hukum Jabar Istimewa juga melayangkan somasi terbuka kepada Andi L Hakim alias Andi Gondrong, yang diduga menggerakkan massa untuk menuntut agar tambang ilegal yang telah ditutup kembali beroperasi.
Menurut Tim Hukum Jabar Istimewa, Andi dalam orasinya pada 24 Januari 2025 di depan DPRD Subang, secara terbuka menuntut pembukaan kembali tambang ilegal. Mereka menilai hal ini sebagai pelanggaran hukum, karena tambang ilegal jelas dilarang dan telah merugikan negara serta masyarakat luas.
"Dia meminta tambang ilegal dibuka kembali, padahal aktivitas tersebut ilegal dan merusak lingkungan. Ini jelas melanggar hukum. Kami memberikan waktu 1x24 jam kepada Andi untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya di Subang. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke polisi," tegas Jutek.
Tim hukum juga menilai bahwa Andi telah menyebarkan berita bohong (hoax) dalam orasinya, termasuk klaim bahwa sopir truk yang ikut demo selama 18 hari mengalami kelaparan. Selain itu, mereka menduga Andi mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk, padahal ia diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat tertentu.
3. Bola panas di tangan Kejati Jabar

Dengan tingginya kerugian negara dan tekanan dari para advokat, kini semua mata tertuju pada Kejati Jabar. Apakah aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas terhadap tambang ilegal di Jawa Barat?
Jika tidak ada tindakan konkret, tambang ilegal akan terus merajalela, merugikan negara, merusak lingkungan, dan memperparah dampak sosial di masyarakat.