Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ada Tujuh Perusahaan Pengimpor Pakaian Bekas di Jabar

IMG_20250819_103535.jpg
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 19.391 “ballpres" (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.
Intinya sih...
  • Pakaian bekas dijual ke berbagai daerah
  • Impor pakaian bekas dilarang
  • Bisa perparah angka PHK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan dan sejumlah lembaga telah mengungkap adanya praktik impor pakaian bekas yang berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. Total ada 19.391 “ballpres" (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp112,3 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, dari penyitaan ini setidaknya ada tujuh perusahaan yang berhasil dilacak melakukan impor pakaian bekas secara ilegal.

"Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan importer, nanti kita akan kita lanjutkan, tapi sudah ada ya.

Ada sekitar 7 perusahaan," kata dia, Selasa (19/8/2025).

1. Pakaian bekas dijual ke berbagai daerah

IMG_20250819_101203.jpg
Kementerian Perdagangan dan sejumlah lembaga telah mengungkap adanya praktik impor pakaian bekas. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menuturkan, barang ilegal tersebut disimpan di 11 gudang pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi. Dari sini, pakaian itu kemudian diperjualbelikan kembali bahkan sampai luar Jawa Barat.

"Dan mereka setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual," kata dia.

2. Impor pakaian bekas dilarang

IMG_20250819_094529.jpg
Kementerian Perdagangan dan sejumlah lembaga telah mengungkap adanya praktik impor pakaian bekas. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ia menambahkan larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.

Budi menegaskan Kemendag bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor.

“Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” kata dia.

3. Bisa perparah angka PHK

IMG_20250819_102737.jpg
Pengungkapan 11 gudang pakaian impor ilegal di Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, anggota Komisi VI Darmadi Durlanto menyebut bahwa pengungkapan ini salah satu yang terbesar dalam kasus impor pakaian bekas ilegal. Dia menyebut bahwa persoalan impor ini sudah sangat lama dan jelas menganggu iklim industri tekstil.

"Nah yang paling pasti bahwa ini masuknya produk ilegal impor ini, ini jelas akan membunuh banyak IKM, Industri Kecil Menengah. Jadi bukan hanya industri besar yang kena, tapi yang paling kena yang banyak sekali ini Industri Kecil Menengah. Di banyak daerah ini sudah banyak yang menutup usahanya," kata dia.

Dengan turunnya industri tekstil jelas akan membuat para pekerja sekto tersebut alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia memastikan ke depannya DPR akan ikut mengawal sehingga tidak ada lagi impor pakaian bekas yang bisa merugikan perekonomian dalam negeri.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us