Bandung, IDN Times - Kepolisian Jawa Barat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, yaitu Indramayu dan Tasikmalaya. Adapun ketujuh tersangka ini adalah TS, (44), DS (38), KS (36), ZK (26), SN (40), SD (42), dan WW (25).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan ini berdasarkan lidik pengembangan dari Satgas Gabungan BPH Migas dan Satgas BBM. Fenomena kelangkapan solar bersubsidi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Jabar membuat tim satgas bergerak mencari penyebab sulitnya solar bersubsidi dicari masyarakat.
"Dari hasil lidik didapatkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, di mana satu kasus didapat pada 8 April 2022 dan kasus lainnya pada 12 April 2022," ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (13/4/2022).
Dugaan kasus penyelundupan di Indramayu melibatkan dua tersangka dan empat orang saksi. Sedangkan di Tasikmalaya terdapat lima orang tersangka dengan lima orang saksi.