Cimahi, IDN Times - Polres Cimahi baru saja menangkap lima orang selebgram di wilayah hukum mereka. Dasarnya, mereka mempromosikan situs judi online alias judol melalui akun media sosial pribadinya.
Para selebgram yang ditangkap itu ialah perempuan berinisial NIL (19 tahun), DAM (21), AFA (25) serta dua transpuan berinisial SG alias Dara (25) dan SN alias Senly Noperdy. Mereka menjadi afiliator atau orang yang bertugas mempromosikan judi online melalui media sosial.
"Polres Cimahi menggungkap kasus judi online dengan tersangka lima orang," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).