Beberapa strategi yang disusun adalah melakukan penelusuran kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) secara door to door dengan agen penelusur yang sudah bekerja sama di setiap kabupaten/kota.
Lalu, melaksanakan operasi gabungan (pemeriksaan PKB) di seluruh wilayah kabupaten dan kota bersama Tim Pembina Samsat. Kemudian, melaksanakan Operasi Khusus (Implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan) di seluruh kabupaten dan kota bersama Tim Pembina Samsat kewilayahan.
Berikutnya, peningkatan sistem digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan disertai penagihan dan sosialisasi perpajakan dan pengesahan melalui metode WhatsApp blast. Ada pula kolaborasi bersama ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) apabila ada yang terkena tilang dan dalam kondisi menunggak maka diterbitkan juga surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.
Mereka pun berencana melaksanakan sosialisasi secara masif sampai ke tingkat RT dan RW. Lalu, melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan pembayaran pajak untuk kendaraan plat merah dan kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh ASN (pemprov, kab/kot, hingga desa) melalui aplikasi ZONITA PAMOR dan SIDAKEP.
Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda terhadap wajib pajak yang menunggak PKB. Lalu, melaksanakan pendataan bersama Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan ke seluruh polres/polsek untuk mendata kendaraan hasil tilang (hasil tindak pidana, KBM kecelakaan, KBM rusak berat, KBM Menunggak).
Strategi berikutnya adalah penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak bagi KTMDU yang bekerja sama dengan Babinkamtibmas; hingga optimalisasi payment point online bank (PPOB) melalui Bumdes dan Koperasi.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Ruminio Ardano menambahkan bahwa kunci dari strategi ini adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat. Selain itu, elemen penting lainnya adalah pendataan yang melibatkan Pemprov, Pemkot, Pemkab, kepolisian, dan Jasa Raharja.
"Kami bisa melakukan kegiatan yang bersifat proaktif, sosialisasi hingga tingkat RT agar masyarakat tahu mengapa membayar pajak itu penting. Lalu upaya peningkatan pelayanan bisa lebih memudahkan dan dekat kepada masyarakat seperti program samsat keliling atau digitalisasi yang makin memudahkan pembayaran," kata Ruminio.
"Penegakan hukum adalah upaya terakhir. Jadi, dari 12 langkah yang disusun itu mayoritas konsepnya pendekatan humanis. Bagi kepolisian yang paling penting adalah regident kendaraan untuk melindungi masyarakat, karena ber-impact pada hal lainnya," tutur Ruminio, melanjutkan.
Ia pun menyatakan bahwa Tim Bapenda dan Jasa Raharja melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan dari tingkat Polda sampai ke seluruh polres atau polsek untuk mendata kendaraan yang merupakan barang bukti; tilang, tindak pidana, dan kecelakaan.