Bandung, IDN Times - Sebanyak 49 surat suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung menghilang secara misterius di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung. Surat suara mendadak menghilang usai pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumur Bandung, Ahmad Hariri. Ia mengatakan, kejadian hilangnya surat suara ini diketahui oleh petugas saat hendak menghitung sisa surat suara.
Adapun TPS 010 ini memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 583 lembar. Sementara jumlah surat suara diterima 598 lembar.
Sesuai aturan, surat suara memang dilebihkan sebanyak 2,5 persen untuk cadangan. Dari jumlah itu, surat suara yang telah digunakan 392, dan surat suara yang tidak digunakan 206.
"Ketika dihitung kembali surat suara yang tidak digunakan, ini ada kekurangan. Yang harusnya sisa surat suara itu yang tidak digunakan ini ada 206 ternyata setelah dihitung ada 157, tidak ditemukan," kata Hariri saat ditemui awak media.