Bandung, IDN Times - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith mengajukan eksepsi atas dakwaan penyebaran berita bohong Maulid Nabi di Kabupaten Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Terdapat empat alasan yang disampaikan Bahar pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Seluruh eksepsi bahar dibacakan langsung oleh belasan pengacaranya. Bahar menganggap bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa masih belum lengkap dan terlihat hanya copy paste saja.
"Rezim sangat zalim. Penuntut umum terkesan malas (membuat dakwaan) dan hanya copas (copy paste) untuk menjebloskan terdakwa ke penjara dan ini sangat zalim," ujar tim pengacara yang diketuai oleh Ichwan Tuankotta, dalam nota eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).