Bandung, IDN Times - Lapas Kelas IIA Narkotika Jelekong Bandung membebaskan 32 narapidana (napi) setelah mereka menerima keputusan asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat (PB), Senin(27/3/2023).
Sejumlah napi yang dibebaskan ini terdiri dari 31 berstatus asimilasi rumah dan satu napi berstatus PB.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budirahayu mengatakan, bebasnya puluhan napi ini berkaitan dengan program asimilasi rumah.
"Kita sama-sama saksikan ceremonialnya kegiatan yang biasa kami laksanakan kalau memberikan pembebasan integrasi program asimilasi rumah," kata Gumilar.