Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istimewa/ Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Majalengka

Majalengka, IDN Times- Sebanyak 219 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Klas II B Majalengka mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri. Seorang napi dipastikan bebas setelah mendapat remisi hari raya itu. 

Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka Suriyanta L. Situmorang mengatakan, pada hari raya ini, jumlah remisi yang diterima napi beragam. Selain ada yang langsung bebas, ratusan napi lainnya mendapat potongan masa hukuman.

"Pada hari Raya Idul Fitri ini, sebanyak 218 orang dapat RK 1. Ada juga yang mendapat RK II, sebanyak satu orang, kasus pencurian," kata Suriyanta.

Untuk yang mendapat RK I, jelas dia, mereka mendapat potongan hukuman antara 15 hari sampai 1,5 bulan. Remisi 1 bulan tercatat paling banyak, yakni 134 orang. 

Editorial Team