Bandung, IDN Times - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Bandung menyatakan bahwa dari 19 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang keluar dari Lapas Sukamiskin belum diizinkan berlibur ke luar negeri selama menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, selama menjalani CMB para napi tipikor masih diwajibkan untuk melapor aktivitasnya di masyarakat usai keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Namun, untuk ke luar negeri itu syarat harus seizin Menteri Hukum dan HAM. Untuk keluar negeri ada dua yang diperbolehkan, pertama untuk ibadah kalau Islam umroh dan haji, kalau nasrani biasanya ke vatikan," ujar Bambang, Sabtu (10/9/2022).