Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 11 kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Hasilnya, enam permohonan sengketa ditolak, satu diterima, untuk empat daerah lagi akan diputuskan pada Rabu (5/2/2025) malam. Adapun
Adapun 11 daerah yang mengajukan sangketa ini yaitu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok. Kemudian, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi.