Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Seluruh daerah dinyatakan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Kenaikan 6,5 persen ini membuat beberapa kabupaten dan kota di Jabar meningkat hingga Rp5-3 juta. Namun, tercatat ada sebelas daerah yang memiliki UMK di bawah tiga juta meskipun sudah mengalami peningkatan di 2025.
Adapun keputusan UMK 2025 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Selasa (17/12/2024).