Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Daftar Besaran UMK dan UMSK di 27 Kabupaten Kota Jabar 2025

(Humas/Pemprov Jabar)
(Humas/Pemprov Jabar)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam. Kenaikan upah minimum tingkat daerah ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Sementara untuk UMSK tidak semuanya mengusulkan, hanya ada dua daerah yang ditetapkan memiliki upah minimum sektor tersebut. Dua daerah ini yaitu Kabupaten Subang, dan Kota Depok.

Penetapan UMK 27 kabupaten dan kota ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Sementara untuk UMSK diputuskan melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Dua aturan ini sah dan telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.

1. UMK ditetapkan mengalami kenaikan 6,5 persen

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam penetapan UMK, Bey memastikan, seluruh kabupaten dan kota di Jabar mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Menurutnya, hal itu ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah masing-masing berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024.

"Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah," ujar Bey.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan menambahkan, dengan mengikuti aturan yang ada, seluruh kabupaten dan kota dinyatakan patuh mengikuti aturan yang ada.

"Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur. Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut," kata Teppy.

2. Penguasa diminta ikuti kenaikan UMK 2025

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

"Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya," katanya.

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

3. Hanya dua daerah yang menetapkan UMSK

(Humas/Pemprov Jabar)
(Humas/Pemprov Jabar)

Sementara untuk UMSK hanya ada di dua kabupaten dan kota saja. Sebelumnya dari 27 daerah ada sembilan yang tidak mengusulkan yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar. 

Selain itu, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan soal UMSK ini yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

Sedangkan lima daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

Namun, akhirnya hanya dua kabupaten dan kota yang ditetapkan memiliki UMSK, yaitu Kabupaten Subang, dan Kota Depok.

Adapun besaran UMSK di Kabupaten Subang dan Kota Depok ini meliputi beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berikut besaran dan sektor-sektor tersebut:

1. UMSK Kabupaten Subang sebesar Rp3.534.982,41, meliputi KBLI nomor 06100 pertambangan minyak bumi, 35101 pembangkit tenaga listrik, 29300 industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. UMSK Kota Depok sebesar Rp5.220.114,84, meliputi KBLI nomor 20295 lighter (korek api gas, PMA), 26110 industri tabung elektron dan konektor elektronik, PMA, 26120 industri semi konduktor dan komponen elektronik lainya, PMA, 27112 industri mesin pembangkit listrik, 28130 industri pompa, (PMA).

Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:

1. Kota Bekasi (5.690.752,95)
2. Kabupaten Karawang (5.599.593,21)
3. Kabupaten Bekasi (5.558.515,10)
4. Kabupaten Purwakarta (4.792.252,92)
5. Kabupaten Subang (3.508.626,53)
6. Kota Depok (5.195.721,78)
7. Kota Bogor (5.126.897,22)
8. Kabupaten Bogor (4.877.211,17)
9. Kabupaten Sukabumi (3.604.482,92)
10. Kabupaten Cianjur (3.104.583,63)
11. Kota Sukabumi (3.018.634,94)
12. Kota Bandung (4.482.914,09)
13. Kota Cimahi (3.863.692,00)
14. Kab. Bandung Barat (3.736.741,00)
15. Kabupaten Sumedang (3.732.088,02)
16. Kabupaten Bandung (3.757.284,86)
17. Kabupaten Indramayu (2.794.237,00)
18. Kota Cirebon (2.697.685,47)
19. Kabupaten Cirebon 2.681.382,45
20. Kab. Majalengka (2.404.632,62)
21. Kabupaten Kuningan (2.209.519,29)
22. Kota Tasikmalaya (2.801.962,82)
23. Kab. Tasikmalaya (2.699.992,26)
24. Kabupaten Garut (2.328.555,41)
25. Kabupaten Ciamis (2.225.279,16)
26. Kab. Pangandaran (2.221.724,19)
27. Kota Banjar (2.204.754,48)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us