Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

11 Kabupaten/Kota di Jabar dengan UMK Masih Rp2 Jutaan di 2025

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Seluruh daerah dinyatakan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024.

Kenaikan 6,5 persen ini membuat beberapa kabupaten dan kota di Jabar meningkat hingga Rp5-3 juta. Namun, tercatat ada sebelas daerah yang memiliki UMK di bawah tiga juta meskipun sudah mengalami peningkatan di 2025.

Adapun keputusan UMK 2025 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Selasa (17/12/2024).

1. Ada tiga daerah dengan UMK tertinggi di Jabar

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam keputusan itu, terdapat tiga kabupaten dan kota yang memiliki UMK 2025 sebesar lima juta rupiah, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi. Sementara lima daerah memiliki upah sebesar Rp4 juta yaitu Kota Depok , Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung.

UMK 2025 Kota Bekasi Rp5.690.752 dari sebelumnya Rp5.343.430, Kabupaten Karawang dari Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593. Kemudian, Kabupaten Bekasi dari Rp5.219.263 kini menjadi Rp5.558.515.

Kota Depok dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721, Kota Bogor yang awalnya Rp4.813.988 kini Rp5.126.897, Kabupaten Bogor dari Rp4.579.541 menjadi Rp 4.877.211, Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252 dan Kota Bandung Rp4.209.309 kini menjadi Rp4.482.914.

2. Ada juga yang mengalami kenaikan dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Kabupaten dan kota yang memiliki UMK di angka Rp3 juta ada sebanyak delapan daerah, Kota Cimahi dari Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692, Kabupaten Bandung Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284, Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741, dan Kabupaten Sumedang Rp3.504.308 dan Rp3.732.088.

Kemudian, Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491 menjadi Rp3.604.482, Kabupaten Subang dari Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626, Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 naik menjadi Rp3.104.583, Kota Sukabumi Rp 2.834.399 menjadi Rp3.018.634.

3. Ada sebanyak sebelas daerah yang masih di bawah Rp3 juta

(Humas/Pemprov Jabar)

Sisanya ada sebelas kabupaten dan kota yang masih memiliki UMK 2025 di bawah tiga juta, meski sudah mengalami kenaikan 5,6 persen yaitu; Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962, Kabupaten Indramayu Rp2.623.697 kini menjadi Rp2.794.237, Kabupaten Tasikmalaya dari sebelumnya Rp2.535.204 saat ini menjadi Rp2.699.992.

Kemudian ada pula Kota Cirebon Rp2.533.038 kini Rp2.697.685, Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 saat ini menjadi Rp2.681.382, Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632, Kabupaten Garut Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555, Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 kini menjadi Rp2.225.279, Kabupaten Pangandaran dari Rp2.086.126 jadi Rp2.221.724, Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519, dan Kota Banjar Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us