Yana Mulyana Minta Konflik Gang Apandi Diselesaikan Secara Mediasi

Warga khawatir akses jalan ditutup bakal ganggu aktivitas

Bandung, IDN - Konflik sengketa lahan di kawasan Gang Apandi, Jalan Braga, Kota Bandung, belum menemukan titik terang. Sejumlah warga masih menolak jika pemilik lahan menutup akses jalan tersebut.

Persoalan yang terjadi sejak 2018 ini membuat Wali Kota Bandung Yana Mulyana angkat suara. Menurut dia, persoalan sengketa lahan seluas 3.400 meter persegi di Gang Apandi itu sebaiknya diselesaikan secara mediasi antara pemilik lahan dan warga.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandung sudah pernah menjembatani persoalan itu antara warga dengan pemilik lahan dan hasilnya kedua belah pihak sepakat.

"Sudah pernah kita mediasi ya dulu," kata Yana usai memantau kondisi GBLA, Selasa (14/1/2020).

1. Setiap ada persoalan selesaikan dengan musyawarah

Yana Mulyana Minta Konflik Gang Apandi Diselesaikan Secara MediasiIDN Times/Yogi Pasha

Yana menyebutkan, persoalan yang terjadi di Kota Bandung sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Kondisi itu, bisa juga terjadi dengan konflik di Gang Apandi di Jalan Braga.

"Jadi, lakukan mediasi dengan kedua belah pihak," ujar dia.

2. Keputusan dibuat secara bersama dengan kesepahaman yang sama

Yana Mulyana Minta Konflik Gang Apandi Diselesaikan Secara MediasiIDN Times/Yogi Pasha

Yana mengungkapkan, persoalan Gang Apandi bisa diselesaikan dengan kesepahaman antara warga dengan pemilik lahan. Kesepakatan yang diputuskan pun diserahkan atas kesepahaman bersama.

"Itu mah mangga weh (Silahkan saja). Mangga weh itu kan kesepakatan warga dan pemilik. Kami menyerahkan saja sama mereka warga dan pemilik lahan. Karena waktu itu juga hanya mediasi, udah clear ya," tegas Yana.

3. Pemilik lahan menyediakan kompensasi untuk warga

Yana Mulyana Minta Konflik Gang Apandi Diselesaikan Secara MediasiIDN Times/Yogi Pasha

Kuasa Hukum Josafat Winata selaku pemegang sertifikat lahan di kawasan Gang Apandi, Francis Ebby menuturkan, upaya rekonsiliasi ini merupakan agenda yang telah disiapkan sejak lama. Sebelum kisruh mencuat, pihaknya telah menemui perwakilan warga.

Pihak Josafat pun telah menyediakan dana kompensasi bagi warga. Selain diberikan kompensasi, pihak Josafat juga memastikan jika aksesibilitas warga tidak akan terganggu saat gang di dalam lahan milik Josafat ditutup. Soalnya ada Gang Cikapundung yang selama ini juga menjadi jalur utama lalu lintas warga sekitar.

4. Sejumlah warga masih ada yang menolak kompensasi

Yana Mulyana Minta Konflik Gang Apandi Diselesaikan Secara MediasiIDN Times/Yogi Pasha

Francis menambahkan, ada beberapa warga menolak pemberian kompensasi, sebelum mendapat sudut pandang lain dari warga lainnya. Perwakilan warga itu berusaha menutup pintu komunikasi dengan warga lain yang sejatinya mengarah pada proses perdamaian dan penciptaan kondusifitas.

“Kami sudah pernah menawarkan kompensasi ini jauh sebelum kisruh muncul. Tetapi akses komunikasi kami dengan warga malah ditutup. Sebagai tetangga yang ingin mengedepankan nuansa kekeluargaan dalam proses ini, kami merasa kasihan dengan warga lainnya yang kami yakini mereka juga berharap terbentuknya silaturahmi yang baik. Tanpa perdamaian, kami khawatir sebagian besar warga merasa dirugikan,” ujar Francis.

5. Selain Pemkot Bandung, mediasi sengketa Gang Apandi juga dilakukan BPN

Yana Mulyana Minta Konflik Gang Apandi Diselesaikan Secara MediasiIDN Times/ATRBPN.com

Francis mengakui, sengketa lahan di Gang Apandi pernah dijembatani oleh Pemerintah Kota Bandung. Namun, selain dengan pemkot, persoalan ini juga pernah dimediasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

Mediasi ini diselenggarakan berdasarkan surat dari kuasa hukum warga yang mempersoalkan SHGB Josafat yang di dalamnya menyinggung gang yang disebut Gang Apandi.

Seiring berjalannya waktu, proses mediasi yang menuntut pembatalan SHGB milik Josafat itu akhirnya tidak relevan lagi. UU PTUN mengatur bahwa jangka waktu pengajuan pembatalan SHGB adalah 90 hari sejak terbit, atau maksimal 90 hari sejak diketahui.

“Jadi warga sudah mengetahui keberadaan SHGB tersebut setidak-tidaknya sejak akhir 2018. Kesimpulannya, kedaluarsanya sudah sangat jauh karena proses mediasinya saja berjalan akhir Tahun 2018,” katanya.

Baca Juga: Marak Aksi Begal di Bandung, Yana Mulyana: Galakan Kembali Siskamling 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya