Hotel Bintang 4 di Bandung Disegel Pemerintah karena Langgar Izin

Hotel ini melanggar sejumlah perda sejak 2015

Bandung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandung terpaksa menyegel Hotel berbintang 4 karena melanggar sejumlah aturan. Hotel bernama Sheo Resort yang berada di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung ini melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) sejak 2015, lalu.

Pemkot Bandung memberhentikan seluruh operasional hotel hingga manajemen bisa menunjukan perizinan yang legal dan sesuai dengan peruntukan bisnis tersebut.

1. Disegel tim gabungan dipimpin wakil wali kota

Hotel Bintang 4 di Bandung Disegel Pemerintah karena Langgar IzinIDN Times/Humas Bandung

Penyegelan Sheo Resort Hotel dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Tata Ruang (Distaru) dan DPMPTSP Kota Bandung. Penyegelan tersebut langsung dipimping Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Penyegelan juga mendapat pengawalan dari sejumlah anggota TNI dan Polri.

"Tempat ini sudah diberi peringatan 1, 2, 3, teguran juga sudah. Seluruh mekanisme sesuai perda sudah disampaikan tapi ternyata tetap berjalan. Oleh karena itu kita melakukan penyegelan pembekuan izin usaha," kata Yana usai menyegel bangunan Sheo Resort Hotel, Kamis(21/2).

2. Seluruh operasional hotel diberhentikan sementara

Hotel Bintang 4 di Bandung Disegel Pemerintah karena Langgar IzinIDN Times/Humas Bandung

Ia menyebutkan, setelah penyegelan dilakukan, pihak hotel tidak diperbolehkan menerima tamu hingga proses pengurusan sejumlah izin yang dilanggar selesai dilakukan manajemen hotel.

Menurut Yana, Pemkot Bandung tidak anti terhadap investasi dan usaha yang ada. Namun ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang menanamkan investasi di Kota Bandung untuk taat aturan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami berharap semua pihak yang akan melakukan investasi atau usaha di Kota Bandung taat azas. Ikuti aturan, jadi teman-teman pengusaha bisa aman dan nyaman invenstasi di Kota Bandung," tuturnya.

3. Pengusaha hotel melanggar Perda No 7 tahun 2012

Hotel Bintang 4 di Bandung Disegel Pemerintah karena Langgar IzinIDN Times/Humas Bandung

Yana menjelaskan, upaya penegakan hukum terhadap bangunan Sheo Resort Hotel ini setelah terbukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Salah satunya adalah pelanggaran Perda No 7 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Tempat ini sudah kita beri peringatan pertama, kedua. Ternyata masih menjalankan usaha, maka sekarang kita bekukan izin usahanya,” ujar Yana.

4. Disegel karena tidak memperpanjang izin TDUP

Hotel Bintang 4 di Bandung Disegel Pemerintah karena Langgar IzinIDN Times/Humas Bandung

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Hotel Sheo adalah tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak 2016. Padahal hal tersebut merupakan izin yang harus diperpanjang setiap tahunnya oleh pelaku usaha pariwisata.

"TDUP harus diperpanjang satu tahun sekali. 2015 mereka mengajukan. Jadi dari 2016 mereka tidak memperpanjang sampai sekarang," kata Kenny 

Ia mengatakan TDUP merupakan kewajiban pelaku usaha agar terdaftar dalam database pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 37 ayat 1 dalam Perda 7 2012.

Dalam pendaftaran TDUP, kata dia, ada syarat-syarat yurudis, administrasi, dan teknis yang harus dipenuhi. Selain itu,  hotel ini juga telah berubah kepemilikan yang belum dilaporkan pada pemerintah. 

"Jadi penyegelan ini penegasan dari aturan perda yang kita punya. Bahwa kita harus tegakan aturan," ujarnya.

5. Pemkot Bandung memberikan keringanan

Hotel Bintang 4 di Bandung Disegel Pemerintah karena Langgar IzinIDN Times/Humas Bandung

Kenny menegaskan, pihak hotel tidak boleh beroperasi sebelum mengurus perizinan terkait. Bahkan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus memantau aktivitas di hotel tersebut.

Namun, Pemkot Bandung memberikan keringanan hingga Minggu(24/2) untuk majanemen hotel tetap beroperasi dengan alasan masih adanya rombongan tamu yang menginap di hotel bermasalah tersebut. Batas waktu itu hanya diperbolehkan bagi rombongan tamu yang diketahui sudah melakukan booking kamar sejak Kamis(21/2) hingga Minggu(24/2).

"Diluar itu tidak boleh ada yang booking lagi hingga seluruh izin resmi bisa ditunjukan kepada pemerintah," ujar dia.

6. Manajemen hotel mengakui melanggar peraturan

Hotel Bintang 4 di Bandung Disegel Pemerintah karena Langgar IzinIDN Times/Humas Bandung

Manager Operasional Hotel Sheo, Kuswanti Eka mengakui atas pelanggaran yang dilakukan. Ia menyebutkan, selama ini manajemen belum mengurus TDUP. Kuswanti menyebutkan ada kendala di perizinan lainnya yang membuat pengurusan TDUP ini belum dilakukan.

"Sebetulnya prosesnya sedang kami laksanakan. Kami laksanakan lewat OSS (One Single Submission). Tapi masih terkendala dari SLF (sertifikat layak fungsi) yang kami tunggu belum jadi," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya