Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi Tersangka

Gubernur Sulsel ditangkap terkait suap proyek infrastruktur

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat. 

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini 3 orang. Pertama penerima, NA dan ER, sedangkan pemberi adalah AS,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers Sabtu dini hari (28/2/2021).

1. Nurdin Abdullah dijerat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi TersangkaKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Filri mengatakan, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

2. Gubernur Sulawesi Selatan terjaring OTT bersama lima orang lainnya

Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi TersangkaPetugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu(27/2/2021), dini hari. Mereka yang terjaring OTT ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan dan tiba pada Sabtu pagi.

“Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

3. Nurdin Ditangkap Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi TersangkaKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Dalam keterangan resminya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Sabtu, 27 Februari 2021 itu terkait kasus suap pengadaan barang atau jasa untuk proyek infrastruktur.

"Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji gratifikasi penyelenggara negara terkait pengadaan barang jasa perizinan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021. Sebagaimana janji KPK setelah kita memeriksa seluruh saksi pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan berbagai pihak," kata Firli dalam jumpa pers secara daring di YouTube KPK, Minggu (28/2/2021).

4. Nurdin Abdullah diduga terima suap Rp5,4 M dari sejumlah kontraktor

Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi TersangkaNurdin Abdullah (Instagram.com/prof.andalan)

Penetapan tersangka kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh KPK ini buntut dari dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

 Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel.

"Pada 26 Februari 2021 Tersangka AS melalui ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel) menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar pada NA," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Selain itu, Firli menyebut mantan Bupati Bantaeng itu diduga juga menerima suap dari sejumlah kontraktor lain. Berikut rinciannya:

- Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta
- Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar
- Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar

Nurdin Abdullah diduga menerima suap total sejumlah Rp5,4 miliar.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin Abdullah, ER, dan pemberi suap AS juga berstatus tersangka.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya