Atasi Kemacetan, DPRD Kota Bandung Buat Perda Tentang Lalu Lintas

Lalu lintas dan angkutan umum bakal diatur dalam perda

Bandung, IDN Times - Kemacetan lalu lintas di Kota Bandung terus menjadi sorotan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Anggota Pansus 3, DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam menyebutkan, kemacetan di Kota Bandung merupakan salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat. Menurut dia, salah satu upaya untuk mengatasi persoalan kemacetan ini, DPRD bersama eksekutif membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Menurut Sandi, masalah kemacetan ini merupakan salah satu yang dibahas dalam pembahasan raperda ini. Target minimalnya adalah bisa mengurangi kemacetan.

"Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami  upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan  keamanan, kenyamanan dan keselamatan," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya.

1. Angkutan umum harus nyaman dan aman

Atasi Kemacetan, DPRD Kota Bandung Buat Perda Tentang Lalu Lintaswebsite

Untuk kenyamanan, selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan bagaimana ketepatan waktu armada saat datang ke halte.

"Janga sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem," ujarnya.

Selain itu, moda transporatsi umum di Kota Bandung harus aman dari tindakan kriminal, keamanan armada juga harus terjamin. Sehingga pada gilirannya pengguna akan selamat sampai tujuan.

"Keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan. Sehingga masyarakat mau beralih dari transportasi priibadi ke umum," tambahnya.

2. Butuh peran provinsi untuk menjadi koordinator

Atasi Kemacetan, DPRD Kota Bandung Buat Perda Tentang Lalu LintasInstagram

Namun Sandi menyadari bahwa untuk mewujudkan kenyamanan memang tidak mudah mengingat jumlah kendaraan di Kota Bandung yang setiap tahun bertambah dan banyak kendaraan dari luar Kota Bandung yang melintas.

"Kami membutuhkan peran provinsi untuk menjadi koordinator yang bisa mengatasi masalah perhubungan ini," ujarnya.

Peran Provinsi, kata Sandi menyontohkan, bisa diterapkan saat moda transportasi umum dari luar kota melintas di jalanan Kota Bandung yang mungkin saja sudah tidak laik jalan.

Meskipun Kota Bandung memiliki peraturan terkait aturan moda transportasi tidak laik jalan, namun bisa saja di kota kabupaten tempat mobil itu berasal, aturan itu belum ada. 

"Hal-hal begini yang memerlukan campur tangan pemerintah provinsi dalam bentuk aturan yang menaungi perda perhubungan di kota kabupaten sekitar," tambahnya.

3. Provinsi belum memiliki perda transportasi

Atasi Kemacetan, DPRD Kota Bandung Buat Perda Tentang Lalu LintasPexels

Sayangnya, menurut Sandi perda transportasi provinsi juga masih belum ada sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab perda millik Kota Bandung juga agak sulit dalam pembahasannya.

"Raperda ini tergolong alot dalam pembahasannya. Namun, kita berupaya agar bisa segera disahkan," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya