Ombudsman Temukan Maladministrasi di Insiden Kebakaran Kilang Balongan

Kilang minyak Balongan sudah tiga kali terbakar

Indramayu, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya praktik maladministrasi PT Pertamina (Persero) pasca insiden kebakaran tangki minyak Pertamina Refinery Unit (RU) VI di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2021 lalu.

Hal itu disampaikan langsung Anggota ORI, Hery Susanto Konferensi pers penyampaian hasil investigasi melalui Zoom Meeting, Rabu (14/4/2021) pukul 13.40 WIB.

Dia menegaskan, ada kelalaian dari pihak PT Pertamina dalam pemenuhan tanggung jawab sosial kepada para korban terdampak pasca kebakaran.

1. PT Pertamina dinilai tidak responsif

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Insiden Kebakaran Kilang BalonganWarga menyaksikan kebakaran di kompleks Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021) dini hari (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Hery mengatakan, hasil investigasi terhadap insiden kebakaran tangki di kilang minyak Balongan, Ombudsman RI menemukan maladministrasi PT Pertamina. Seharusnya, PT Pertamina merespons saat ada keluhan bau menyengat dari masyarakat sesaat sebelum tangki meledak.

Bagian kelalaian lain itu ditemukan pada aspek keterlambatan pihak PT Pertamina Balongan dalam menyelesaikan terhadap warga korban terdampak pasca kebakaran tangki kilang minyak pada

"Maladministrasi terletak pada aspek keterlambatan penyelesaian terhadap korban pasca kebakaran. Banyak laporan yang masuk. Kalau ada keterlambatan, ini jelas maladministrasi," ujar Hery menyampaikan keterangan pers di Jakarta.

2. Proses verifikasi data berlarut-larut

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Insiden Kebakaran Kilang BalonganKilang Minyak PT Pertamina RU VI Balongan masih keluarkan kepulan asap hitam. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Hery mengatakan, proses verifikasi pendataan rumah dan warga yang terdampak akibat ledakan oleh pihak PT Pertamina sangat berlarut-larut. Dia menilai, PT Pertamina dan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu kurang responsif mendata jumlah rumah yang rusak.

Hery menegaskan, PT Pertamina seharusnya bisa memverifikasi dengan cepat dampak dari ledakan kepada masyarakat. Akan tetapi, hasil investigasi Ombudsman menemukan bahwa verifikasi data rumah rusak dan dampak psikomatik warga memakan waktu berhari-hari.

"Verifikasi harusnya lebih cepat lagi. Tapi ini memakan waktu berhari hari. Bahkan terjadi penundaan dan berlarut. Tidak ditangani Pertamina secara responsif. Kepada warga terdampak agar melapor, agar proses ganti rugi tidak berlarut-larut. Kami akan menangani laporan," ujarnya.

3. Kilang Balongan sudah tiga kali terbakar

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Insiden Kebakaran Kilang BalonganTim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api di lokasi insiden terbakarnya tangki penyimpan BBM di Kilang Balongan RU VI, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021) (ANTARA FOTO/Humas Pertamina/Priyo Widianto)

Hasil investigasi Ombudsman, kilang Balongan Indramayu ini ternyata sudah pernah terbakar sebanyak 3 kali. Hery mengatakan, kebakaran pertama terjadi pada Oktober 2007 lalu. Insiden itu tidak sampai membakar fasilitas produksi dan hanya merusak fasilitas pembuangan limbah.

Insiden kebakaran kilang minyak Balongan kedua terjadi pada 4 Januari 2019 sekitar pukul 09.40 WIB. Pusat api berada di fasilitas pemasok gas milik OT Pertamina EP Aset 3 ke pengolahan minyak Balongan. Terbaru, kebakaran terjadi di empat tangki di kilang Balongan pada Seni 29 April 2021 lalu.

"Karena sudah ketiga kali terbakar di Kilang Minyak ini, jangan sampai yang keempat. Pertamina seharusnya sudah lebih profesional," ujar Hery.

4. Minta penjelasan Pertamina

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Insiden Kebakaran Kilang BalonganIDN Times/Wildan

Hery menjelaskan, hasil investigasi Ombudsman ini sudah melakukan kegiatan pemeriksaan pada 7 hingga 8 April. Selanjutnya, pada 9 April 2021 Ombudsman meminta penjelasan kepada PT Pertamina (Persero) perihal penyebab kebakaran.

"Pada 7 hingga 8 April 2021, kami melakukan investigasi. Lalu pada 9 April 2021 kami sudah meminta keterangan kepada PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional dan perusahaan holding Pertamina," jelasnya.

Baca Juga: Api Padam, Polda Jabar Mulai Selidiki Kebakaran di Tangki Balongan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya