Sempat Bentrok, Satpol PP Eksekusi Rumah Warga Tamansari

Satpol PP dan warga sempat terlibat adu mulut

Bandung, IDN Times – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi kawasan RW11 Tamansari, Kota Bandung, pada Rabu (12/12), untuk melakukan bongkar paksa atas lahan yang ditempati warga. Memang, Pemerintah Kota Bandung sejak 2017 telah berencana membangun rumah deret di sana. Sementara selama itu pula, sejumlah warga terus menolak rencana tersebut.

Kedatangan puluhan petugas Satpol PP itu tentu tidak mendapat sambutan yang baik daripada warga Tamansari. Mereka menghadap aparat dengan menutup akses masuk ke area RW 11.

Tak sampai di sana, petugas Satpol PP dan warga pun sempat adu mulut terkait pembongkaran tanah yang diklaim oleh pemerintah itu. Namun, adu mulut tak berlangsung lama karena perwakilan Pemkot Bandung berhasil membujuk warga untuk berdialog dengan kepala dingin.

Namun, nyatanya dialog tersebut tidak membuahkan hasil. Dari sana, kemudian Satpol PP melakukan bongkar paksa. Meski mendapat perlawanan, Satpol PP pada akhirnya mampu menerobos masuk ke rumah warga dan memindahkan berbagai barang dari dalam rumah.

1. Satpol PP telah mengerti risikonya

Sempat Bentrok, Satpol PP Eksekusi Rumah Warga TamansariSatpol PP Kota Bandung tengah mengeksekusi lahan warga Tamansari. (IDN Times/Galih Persiana)

Dalam dialog tersebut, Satpol PP mencoba menjelaskan bahwa mereka diperintah untuk mengeksekusi lahan tersebut. Mereka pun menekankan bahwa warga Tamansari tak berhak menempati lahan pemerintah yang mana akan menjadi tempat dibangunnya proyek rumah deret.

Kepada warga, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi, mengatakan jika pemerintah telah mempertimbangkan matang-matang pengeksekusian lahan tersebut. “Kami sudah bayangkan masalah itu (eksekusi lahan), kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kami pikirkan dan diberi ruang longgar," kata Idris Kuswendi, di lokasi penggusuran.

2. Sebagian besar masyarakat Tamansari telah dipindahtempatkan

Sempat Bentrok, Satpol PP Eksekusi Rumah Warga TamansariSatpol PP Kota Bandung tengah mengeksekusi lahan warga Tamansari. (IDN Times/Galih Persiana)

Tak sampai di sana, Idris juga menekankan bahwa, menurut catatannya, sebagian besar dari 197 warga Tamansari telah berpindah tempat huni ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rancacili, Kota Bandung. Sisanya, kata dia, hanya terdapat 11 keluarga yang bertahan.

Rusunawa Rancacili merupakan gedung hunian yang dibikin Pemerintah Kota Bandung dalam beberapa tahun ke belakang. Dari Tamansari yang terletak di pusat Kota Bandung, Rancacili berjarak sekitar 18 km ke arah selatan, tepatnya di bagian paling selatan Kota Bandung sebelum memasuki wilayah Kabupaten Bandung.

3. Menampik data Satpol PP

Sempat Bentrok, Satpol PP Eksekusi Rumah Warga TamansariSatpol PP Kota Bandung tengah mengeksekusi lahan warga Tamansari. (IDN Times/Galih Persiana)

Perwakilan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikat, menampik data Satpol PP. Ia mengatakan, di Tamansari saat ini terdapat sekitar 33 kepala keluarga yang masih bertahan untuk mempertahankan hak mereka.

"Masih ada 33 KK yang tinggal di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yabg masin bertahan, masih dihuni oleh keluarga," kata Rifki.

4. Warga telah menghuni puluhan tahun dan diklaim taat pajak

Sempat Bentrok, Satpol PP Eksekusi Rumah Warga TamansariSatpol PP Kota Bandung tengah mengeksekusi lahan warga Tamansari. (IDN Times/Galih Persiana)

Bagi LBH Kota Bandung, eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung telah cacat prosedur di mata hukum. Alasannya, saat ini warga Tamansari yang diwakili sekelompok orang masih melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret.

"Mereka disini selama berpuluh-puluh tahun, dan tidak ada yang merasa ini tanah Pemkot. Selama ini warga taat bayar pajak juga. Sekarang kita masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya