Kemungkinan Kasus Pengendara "Tabrak" Polisi Dibawa ke Ranah Pidana

Ada faktor kesengajaan dalam melawan polisi yang bertugas

Bandung, IDN Times – Sejauh ini, peristiwa Brigadir Natan Doris E.S, polantas Polisi Sektor Cicendo, Kota Bandung yang sempat terseret mobil pelanggar lalu lintas adalah murni menjadi kasus pelanggaran lalu lintas. Namun, polisi membuka kemungkinan adanya pelanggaran pidana yang masuk kepada ranah kriminal.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Bayu Catur Prabowo, ketika ditemui wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (26/7), saat ini kepolisian tengah memperdalam peristiwa tersebut.

Bagaimana bisa pelanggaran tersebut masuk ke ranah kriminal?

1. Ada unsur kesengajaan

Kemungkinan Kasus Pengendara Tabrak Polisi Dibawa ke Ranah PidanaIDN Times/Galih Persiana

Saat ini, sang pelanggar yang tak disebutkan namanya itu telah menerima sanksi tilang dari satuan lalu lintas Polrestabes Bandung. Dari sisi pelanggaran lalu lintas, kata Catur, semua yang dilakukan pelanggar telah mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, hal tersebut tidak menjamin bahwa pelanggar terbebas dari ranah hukum kriminal. Alasannya, lanjut Catur, adalah faktor kesengajaan dalam melawan anggota polisi yang sedang bertugas hingga menyebabkan risiko kecelakaan.

“Karena seperti ada upaya kesengajaan untuk mencelakai anggota yang bertugas di lapangan. Begitu. Kalau dari sisi lalu lintasnya, kami bisa jelaskan seperti ini saja,” tutur Catur.

2. Sedang mengumpulkan bukti dan saksi

Kemungkinan Kasus Pengendara Tabrak Polisi Dibawa ke Ranah PidanaPixabay/Bernd Marczak from Berlin

Sikap pelanggar yang bisa masuk ke dalam kategori pidana itu sepertinya telah ditanggapi serius oleh kepolisian. Pasalnya, polisi tidak tinggal diam meski pelanggar kini telah diberikan surat tilang.

“Jadi (Reserse Kriminal) sedang mengumpulkan bukti dan saksi, analisis reskrim (Reserse Kriminal) soal apakah ada tindak pidana atau tidak nanti akan dijelaskan oleh Kasatreskrim,” kata Catur.

3. Korban benarkan ada upaya kesengajaan

Kemungkinan Kasus Pengendara Tabrak Polisi Dibawa ke Ranah PidanaIDN Times/Galih Persiana

Menurut korban, yakni Brigadir Nata, mobil tersebut terlihat sengaja ingin kabur dari sergapan polisi lalu lintas. Memang, pada akhirnya sang pelanggar menghentikan mobil tersebut. Namun, hal itu dilakukan karena macet, bukan karena melihat Natan yang ikut terseret mobil.

“Jadi begini, bukan mobilnya berhenti sendiri tapi karena ada kemacetan di depan. Kemacetan karena ada rambu lalu lintas (Lampu merah persimpangan jalan), juga dibantu oleh warga sekitar yang meminta dia (pelanggar) berhenti. Mangkanya dia memperlambat laju kendaraannya,” kata Natan, di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (26/7).

Natan mengaku sudah memberikan surat tilang pada si pelanggar, dengan menyita Surat Izim Mengemudi (SIM) yang bersangkutan. “Saya harap dengan kejadian ini pengendara lebih memperhatikan petugas, mengikuti aturan rambu lalu lintas, dan mengikuti perintah petugas di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Video Viral Pengendara "Tabrak" Polisi karena Langgar Lalu Lintas

4. Bagaimana peristiwa berlangsung?

Kemungkinan Kasus Pengendara Tabrak Polisi Dibawa ke Ranah PidanaPixabay/WikimediaImages

Pelanggar pada mulanya seperti kaget setelah melihat ada anggota polisi lalu lintas yang melihatnya menerobos lampu merah di salah satu persimpangan Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (25/7). Ia lantas mengebut kendaraannya, dengan maksud melarikan diri.

Melihat itu, Brigadir Natan inisiatif lompat ke tengah jalan utk menghalau kendaraan tersebut. Biasanya memang seperti itu, kata Natan, “Kalau didekati polisi, biasanya mobil menurunkan kecepatannya dan ke samping jalan.”

Tapi, alih-alih menurunkan kecepatan, pengendara mobil malah menambah laju kendaraan. Natan pun perlu menyelamatkan diri, dan memilih untuk lompat ke atas kap mobil. Ia terseret sekitar 100 meter hingga memasuki persimpangan jalan lainnya.

Akibat aksinya itu, Natan mengalami sedikit luka di bagian lengannya. Kakinya yang sempat lompat ke jalan setelah terbawa 100 meter tidak mengalami luka, misalnya terkilir. “Paling handphone-nya saja (yang rusak). Tapi itu akan kami ganti,” tuturnya.

Polisi tidak menjelaskan nama dari pelanggar lalu lintas tersebut. Yang pasti, sang pelanggar merupakan mahasiswa rantau dari Ibu kota Jakarta di salah satu perguruan tinggi swasta kenamaan di Kota Bandung. Maka itu, tak heran jika kendaraan yang ia pakai berpelat “B”.

Usai menilang pelanggar, Natan kemudian pulang ke rumahnya. Ia tak tahu bahwa seseorang di luar sana sudah merekam aksinya dan mengunggahnya ke berbagai media sosial. Ia tak tahu bahwa ia telah viral diperbincangkan khalayak. 

Baca Juga: Di Balik Kisah Polisi Viral yang Terseret Mobil di Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya