Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M 

Pelaku hendak terbang dari Bandara Hussein Sastranegara.

Bandung, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih lobster atau sering disebut baby lobster ilegal dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR, 26 tahun.

Ketika ditangkap, AR hendak terbang menuju Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA844 dari Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Bagaimana aparat bea cukai berhasil menangkap AR?

1. Mencurigai gerak-gerik pelaku

Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M IDN Times/Yogi Pasha

Awalnya, kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution, petugasnya yang berdinas di Bandara Hussein Sastra Negara Kota Bandung, mencurigai AR karena gerak-geriknya.

“Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku,"ujar Saifullah di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (28/2).

2. AR bawa 54.947 benih lobster dengan menggunakan dua tas

Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M IDN Times/Yogi Pasha

Setelah memberhentikan AR, petugas langsung mengarah pada dua tas kabin yang ada pada genggamannya. Ketika dua tas kabin itu dibuka, petugas menemukan 54.947 ekor benih lobster (Panulirus Spp).

Kata Saifullah, Panulirus Spp merupakan salah satu jenis benih lobster yang penangkapan dan pengeksporannya diatur oleh negara. "Hal tersebut juga sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan danlatau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Podunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," katanya.

3. Lobster ditaksir senilai Rp11 miliar

Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M IDN Times/Yogi Pasha

Penemuan dua kabin berisi benih lobster tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jabar. Di sana, petugas baru menaksir harga 54.947 ekor benih lobster dengan nilai Rp10,989 miliar.

"Potensi kerugian inmaterial yang lebih besar adalah terancamnya keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia akibat penangkapan ilegal lobster,"kata Saifullah

4. Ditahan di Salemba

Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M IDN Times/Yogi Pasha

Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. Sementara itu, kata Saifullah, puluhan ribu benih lobster telah dilepaskan di perairan Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Tersangka, melanggar ketentuan Pasal 102 A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ia diganjar  ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Iima puluh Juta wpiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Iima miliar rupiah).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya