Alur Singkat Korupsi Pemkot Bandung, dari RTH ke Suap Hakim

Ketika Pemkot Bandung pakai duit korupsi untuk suap hakim

Bandung, IDN Times – Setelah tujuh tahun berselang sejak kongkalikong korupsi Pemerintah Kota Bandung, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru sekaligus menetapkan wirausahawan Dadang Suganda sebagai tersangka korupsi anggaran Ruang Terbuka Hijau pada 16 Oktober 2019. Ia merupakan sosok yang berperan sebagai makelar atas pembebasan lahan guna ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2012.

Dadang merupakan orang dekat Edi Siswadi, Sekretaris Daerah Kota Bandung di era Dada Rosada. Edi sendiri kini tengah mendekam di penjara karena tersandung kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas perkara bantuan sosial Pemkot Bandung. Pada Rabu (20/11), KPK telah menggeledah rumah Dadang di Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, untuk menghimpun sejumlah barang bukti terkait dengan kasus korupsi RTH.

“Dari lokasi disita dokumen-dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya di Jakarta pada Kamis (21/11).

Sebagai makelar, Dadang tak sendirian. Ia ditemani bekas Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet, yang juga memiliki peran yang sama. Febri mengatakan bahwa sejauh ini komisinya mengendus Dadang telah mengantongi Rp30 miliar atas perannya sebagai makelar tanah. Sekitar Rp10 miliar dari keuntungan itu ia kirimkan untuk Edi Siswadi, yang menjalin kongkalikong dengannya.

Fulus itu dipakai Edi untuk menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, atas perkara korupsi bansos. Edi meminta agar ia dan Dada Rosada tidak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Sogokan itu berhasil, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka sebelum KPK mengendus adanya aliran dana yang diterima oleh hakim Setyabudi.

Rincian perbuatan Dadang merupakan perkembangan kasus bekas Kepala Dinas Pnegelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, dan bekas anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar juga Kadar Slamet.

1. Ketika anggaran RTH membengkak berkali-kali lipat

Alur Singkat Korupsi Pemkot Bandung, dari RTH ke Suap Hakim(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Korupsi ini muncul setelah Pemkot Bandung mengusulkan pengadaan lahan RTH sebesar 10 ribu meter persegi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Anggarannya tak terlalu besar, yakni sekitar Rp15 miliar.

Namun, anggaran membengkak setelah usulan itu masuk dalam agenda pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung. KPK menduga sejumlah anggota banggar meminta tambahan hingga anggaran membengkak menjadi Rp57 miliar.

Tak berhenti di sana, Pemkot Bandung kembali mengajukan anggaran tambahan hingga membengkak dalam jumlah besar yakni mencapai Rp123,93 miliar.

Meski demikian, sejauh ini realisasi anggaran baru memakan duit Rp115,22 miliar yang dipakai untuk membeli 210 bidang tanah di 7 kecamatan di Kota Bandung. Belakangan tercatat bahwa total nilai korupsi yang dilakukan Pemkot Bandung memakan anggaran Rp69 miliar dari Rp115,22 miliar.

2. Peran Dadang Suganda sebagai makelar

Alur Singkat Korupsi Pemkot Bandung, dari RTH ke Suap HakimJubir KPK Febri Diansyah (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Ketika anggaran telah disetujui, Dadang dan Kadar mulai menunjukkan perannya. Keduanya bertindak sebagai makelar, yang mana memastikan bahwa Pemkot Bandung tak membeli langsung tanah RTH dari pemilik aslinya.

KPK menduga sejauh ini Pemkot Bandung telah mencairkan fulus Rp43,65 miliar kepada Dadang untuk membeli sejumlah lahan. Namun di lapangan, Dadang ternyata hanya membeli lahan RTH dengan harga Rp13,5 miliar. Sisanya, sekitar Rp30 miliar masuk ke kantor pribadinya.

3. Bermuara di dompet hakim PN Bandung

Alur Singkat Korupsi Pemkot Bandung, dari RTH ke Suap HakimIDN Times/Galih Persiana

Apa yang dilakukan Dadang tentu diketahui oleh Edi bahkan Wali Kota Bandung Dada Rosada, karena memang begitulah cara skema korupsi di kedua belah pihak. Dari keuntungan Rp30 miliar sebagai selisih atas pembelian lahan RTH, Dadang mentrasfer sekitar Rp10 miliar untuk Edi Siswadi.

Dalam aliran dana korupsi tersebut, Edi memanfaatkan Rp10 miliar sebagai modal menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Tak hanya hakim Setyabudi, duit itu juga dipakai untuk menyuap hakim anggota Ramlan Comel, Ketua PN Bandung Budi Prakoso, dan Wakil Panitera PN Bandung Rina Pertiwi.

Saat itu, Edi dan Dada merupakan dua dari sederet nama pejabat Pemkot Bandung yang diduga bermain-main dengan anggaran bantuan sosial—kasus korupsi lain yang menarik perhatian masyarakat Kota Kembang. Saat ini, Edi dan Dada telah mendekam di penjara karena KPK berhasil membuktikan peran keduanya dalam menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

4. KPK meminta penikmat korupsi RTH segela mengembalikan duit negara

Alur Singkat Korupsi Pemkot Bandung, dari RTH ke Suap Hakim(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Selain telah menggeledah rumah Dadang di wilayah Bandung Timur, KPK juga dikabarkan telah memeriksa 20 saksi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Dadang. Puluhan saksi itu telah diperiksa di Markas Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung pada Rabu (20/11).

Atas perbuatannya, Dadang diperkarakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian aset dan duit korupsi dari para penerima lain sebesar Rp8 miliar. “KPK akan terus mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumla pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan aset recovery,” kata Febri.

Baca Juga: KPK Sebut 60 Persen Dana Pengadaan RTH di Kota Bandung Dikorupsi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya