Tolak Kepmen Soal Tenaga Kerja Asing, Buruh Demo di Gedung DPRD Jabar

Mereka desak DPRD bisa bikin perda untuk kesejahteraan buruh

Bandung, IDN Times - Ratusan buruh yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu(4/9). Mereka meminta para anggota DPRD yang baru dilantik awal pekan ini bisa membantu buruh mendapatkan haknya sebagai para pekerja kelas menengah.

Sebelum menggelar, para buruh berkumpul di depan Monumen Perjuangan. Tiga mini bus yang telah dimodifikasi pun menyambut kedatangan setiap buruh dari berbagai daerah dengan orasi penyemangat.

Setelah semua berkumpul, mereka kemudian berbaris rapi menuju kantor DPRD Jabar dengan mengibarkan bendara dari masing-masing SPSI daerah. Tak lupa tulisan berupa tuntutan buruh diacungkan baik menggunakan steorofoam maupun bambu.

1. DPRD Jabar harus membuat minimal tiga perda bagi kesejehateraan buruh

Tolak Kepmen Soal Tenaga Kerja Asing, Buruh Demo di Gedung DPRD JabarIDN Times/Debbie Sutrisno

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, dalam aksinya ini dia dan ratusan buruh yang datang tetap berusaha anggota DPRD Jabar mendorong pemerintah pusat untuk menghapus keinginan melakukan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebab revisi ini akan memberikan dampak negatif bagi para buruh di seluruh Indonesia, misalnya tentang hubungan kerja, di mana ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Selain itu, para buruh juga meminta DPRD Jabar untuk membuat minimal tiga peraturan daerah (perda). Perda pertama yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh, kedua persoalan upah, dan terakhir mengenai pengawasan ketenagakerjaan.

"Ini yang harus diperjuangkan anggota DPRD. Apalagi mereka yang baru kan belum terkontaminasi politik di DPRD," ujar Roy dalam aksi tersebut, Rabu (4/9).

2. Batalkan aturan Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang tenaga asing

Tolak Kepmen Soal Tenaga Kerja Asing, Buruh Demo di Gedung DPRD JabarIDN Times/Debbie Sutrisno

Hal lain yang disuarakan yakni penghapusan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Asing. Sebab, dalam aturan itu ternyata menyertakan tenaga kerja asing sebagai ahli jahit hingga ahli potong. Padahal pekerjaan ini sebenarnya masih bisa dilakukan oleh pekerja dalam negeri.

"Adanya tenaga kerja asing justru akan mempersulit tenaga kerja dari Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

3. Tuntaskan usulan UMK Kabupaten Karawang yang belum ditandatangani

Tolak Kepmen Soal Tenaga Kerja Asing, Buruh Demo di Gedung DPRD JabarIDN Times/Debbie Sutrisno

Tak hanya itu, KSPSI pun meminta DPRD mendesak Pemerintah Provinsi Jabar untuk segera mengesahkan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Karawang. Meski sudah diajukan sejak tahun lalu UMK di Kabupaten Karawang yang diharap menembus Rp4,9 juta tidak kunjung ditandatangani Pemprov Jabar. Padahal daerah lain sudah mendapatkan persetujuan.

Selama ini para pekerjaan di Kabupaten Karawang masih menggunakan sistem pengupahan tahun lalu. Itu tidak adil di saat daerah lain UMK-nya naik dan sudah dilaksanakan, kemudian dengan harga kebutuhan sehari-hari yang ikut naik semestinya UMK baru tersebut berlaku di Karawang.

"Kalau dalam satu minggu ini UMK Kabupaten Karawang tidak disahkan maka kami akan turun dengan massa yang lebih banyak," ujar Roy.

Dia menyebut, usulan UMK ini sebenarnya sudah masuk ke Pemprov Jabar. Namun karena ada masukan dari Apindo yang berbicara dengan Ombudsman, kemudian Pemprov Jabar menangguhkan pengesahan tersebut.

Baca Juga: Kader Demokrat Sumsel Kena OTT KPK, Partai: Itu Risiko Kalau Korupsi

Baca Juga: Cerita Horor Tol Cipularang, Senyum Misterius dan Wanita Berkerudung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya