Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 Orang

Pemilik perusahaan pinjol masih dicari

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu memiliki peran masing-masing. 

"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar Roland, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (18/10/2021). 

Ketujuh tersangka adalah tiga perempuan dan empat laki-laki. Masing-masing berinisial GT seorang perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ seorang perempuan yang menjabat HRD, RS seorang pria yang menjabat sebagai HRD kemudian MZ seorang pria yang menjabat IT Support, lalu perempuan berinisial EA yang menjabat sebagai Leader tim Desk Collection, kemudian AB seorang pria yang menjabat Desk Collection, dan terkahir pria berinisial EM sebagai Leader tim Desk Collection

"Kalau yang 79 itu, mereka sebagai saksi, masih kita kembangkan untuk pasalnya, mereka wajib lapor," katanya. 

1. Penagih pinjol awalnya ditawari pekerjaan sebagai call center

Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 OrangMural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dia menuturkan, ada dua orang yang berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan kolektor. Para kolektor tersebut awalnya tidak tahu akan jadi penagih konsumen pinjol. Mereka ketika mendaftar ke perusahaan ditawari sebagai call center (pusat informasi).

Para kolektur itulah yang kemarin sudah dipulangkan Polda Jabar setelah dimintai keterangan. Mereka awalnya mendaftar pekerjaan melalui aplikasi, diundang dan dilakukan wawancara sebagai orang untuk pusat informasi.

"Bukan sebagai debt collector. Dan ada satu lagi itu dimintanya bagian IT. Dia menyediakan IT untuk mendukung pelaksanan kolektor," ujar Rolland.

2. Kepolisian dalami data yang didapatkan pinjol ilegal ini

Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 OrangPenggerebekan pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta. IDN Times/Istimewa

Menurutnya, data yang dapat para kolektur ini langsung dari pimpinanya. Para pekerja melakukan teror dengan upah mencapai Rp3,1 juta.

Setiap harianya setiap kolektor diminta melakukan pelacakan pada 15 hingga 20 nasabah. Kepolisian pun sedang mengimpun informasi dari mana data nasabah ini didapat.

3. Pemilik perusahaan pinjol masih dicari

Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 OrangIlustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga saat ini Polda Jabar belum bisa meringkus pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Kepolisian masih mendalami sejumlah bukti dan informasi yang dihimpun.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa dapatkan," kata Rolland.

Para tersangka itu, kata dia, dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Baca Juga: Awas Terjebak! Ini Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Baca Juga: Cerita Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta dan Harus Bayar Rp48 Juta

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya