Tak Hanya Festlink, 3 Mal di Bandung Ini Juga Diduga Langgar Prokes

Disdagin geram dengan kelalaian tersebut

Bandung, IDN Times - Satpol PP Kota Bandung akan memanggil sejumlah manajemen mal yang diduga melangggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan pada saat perayaan Imlek 2022. 

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, pemantauan lewat media sosial sudah dilakukan Satpol PP untuk memastikan sejumlah mal yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Pemanggilan pun dilakukan untuk memastikan apakah video tersebut benar atau tidak.

"Yang sudah pasti nanti kita akan panggil manajemen Mal Pasir Kaliki 23," ujarnya.

1. Ada dua mal lagi segera dipanggil

Tak Hanya Festlink, 3 Mal di Bandung Ini Juga Diduga Langgar Prokesinstagram.com/novan.ig

Selain manajemen Mal Pasik Kaliki (Paskal 23), Satpol PP sedang mengumpulkan bukti agar bisa segera memanggil manajemen mal Cihampelas Walk (Ciwalk) dan Trans Studio Mal (TSM).

"Dari data saya itu yang akan dipanggil. Kita akan pastikan ada izin atau tidak terus dicek juga videonya," papar Rasdian.

2. Pemkot Bandung kaget dengan adanya keramaian di mal

Tak Hanya Festlink, 3 Mal di Bandung Ini Juga Diduga Langgar ProkesIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Elly Wasliah mengatakan, dia tidak akan memberi ampun kepada pelaku usaha termasuk mal yang melanggar prokes selama pandemik COVID-19. Jika memang sebuah kegiatan di dalam ruangan termasuk mal tidak dapat izin maka harus ditindak dan diberi sanksi.

"Terus terang sebagi pembina mal saya kaget, sedih juga, karena selama dua tahun ini kita pembinaan seperti sia-sia. Gara-gara nila setitik rusak susu sebelang," kata Elly.

3. Peringatan sudah diberikan lagi pada manajemen mal

Tak Hanya Festlink, 3 Mal di Bandung Ini Juga Diduga Langgar ProkesIDN Times/Debbie Sutrisno

Elly memastikan pihaknya sudah memberikan imbauan kembali kepada pihak manajemen mal agar bisa mengikuti aturan prokes selama pandemik. Karena persoalan ini bukan hanya memberi dampak pada manajemen, tapi juga pada pelaku usaha yang menyewa tenant di sana.

"Jadi terpaksa mal kalau sudah ditutup tenant juga ditutup. Hanya toko kebutuhan pokok saja yang bisa buka," ujarnya.

Dia pun memastikan akan memberi sanksi lebih tegas ketika ada manajemen mal yang melakukan kesalahan serupa.

Baca Juga: Ribuan Orang Nonton Barongsai di Mal, Satpol PP Bandung Siapkan Sanksi

Baca Juga: Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 Hari

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya