Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPKM Level 3 Nataru, Siswa Diminta Belajar dari Rumah

Kasie Kurikulum PPSD Disdik Bandung, Jajang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memprediksi sekolah tidak akan libur pada masa perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Pemerintah pusat sudah meminta agar seluruh pihak tidak bepergian atau berlibur di akhir tahun ini guna meredam penyebaran virus corona (COVID-19).

Kasie Kurikulum PPSD Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jajang Hernawan mengatakan, pembelajan tatap muka (PTM) di Kota Bandung memungkinkan berhenti sejenak, jika level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik ke level 3 selama Nataru.

"Libur hanya di tanggal merahnya saja. Dalam arti tidak akan diliburkan (sekolahnya). Sekolah atau tidak sesuai level kewaspadaan. Mungkin PJJ (pembelajaran jarak jauh), tapi tidak libur," ujar Jajang dalam diskusi di Pemkot Bandung, Selasa (30/11/2021).

1. Segala aktivitas di sekolah dihentikan dulu

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Dalam penerapan level 3 nantinya di seluruh daerah termasuk Kota Bandung, aktivitas di lingkungan sekolah pun dilarang. Termasuk dalam kegiatan pembagian raport yang rencananya dilakukan Desember, bisa diundur jadi Januari 2022.

"Kalau memang harus PJJ artinya semua juga tidak bisa ke sekolah. Jadi bagi raport juga tidak disekolah, bisa online atau diundur," kata dia.

2. Ratusan sekolah ajukan untuk gelar PTM

Simulasi PTM terbatas di SMA 22 Bandung yang hanya diikuti 1 siswa, Senin (7/6/2021). IDN Times/Istimewa

Di sisi lain, Jajang menyebut sekarang sekolah sudah banyak yang mengajukan untuk bisa menggelar PTM. Persyaratan yang dibutuhkan sudah masuk ke dinas pendidikan dan Satgas COVID-19. Tinggal pengecekan dan evaluasi agar sekolah tersebut mendapat izin.

"Gelombang 3 ini sudah ada masuk data 778 sekolah. Mereka siap diverifikasi dan sekarang sedang dimulai. Tinggal nunggu hasilnya saja," kata dia.

3. Jangan sampai ada penularan COVID-19 secara masif di sekolah

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menegaskan, aturan 5 persen keterpaparan COVID-19 siswa dan guru di sekolah ketika menggelar PTM tetap diberlakukan. Maka, ketika ada pengetesan dan diketahui jumlah orang terpapar lebih dari 5 persen, sekolah tersebut harus berhenti beraktivitas.

Sekolah tersebut kemudian wajib melakukan isolasi selama 14 hari untuk bisa menggelar PTM kembali. Sejauh ini data sekolah yang menghentikan PTM masih sama seperti angka terakhir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us