PPKM Darurat Diperpanjang, tapi Aturan di Bandung akan Lebih Longgar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dipastikan bakal diperpanjang. Namun, kebijakan perpanjangan PPKM Darurat akan diserahkan kepada daerah masing-masing.
Di Kota Bandung, penerapan PPKM Darurat akan mengikuti arahan pemerintah pusat yakni diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM Darurat sesuai dengan hasil rapat terbatas kepala daerah bersama Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Senin(19/7/2021).
Namun, kata Oded, pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat di Kota Bandung akan memberikan relaksasi terutama di sektor ekonomi.
"itu (PPKM Darurat) dilanjut, tapi ada beberapa (aturan) yang diserahkan kepada daerah," ujar Oded ditemui di rumah dinas, Selasa (20/7/2021).
1. Jam operasional pedagang diperpanjang
Dia menuturkan, dari aturan yang sebelumnya diberlakukan pada saat PPKM Darurat, pedagang hanya bisa membuka usahanya hingga pukul 19.00 WIB. Aturan ini kemudian banyak ditentang pedagang khususnya mereka yang memang kerap berjualan pada malam hari.
Ke depan setiap malam pedagang masih bisa berjualan, hanya saja mereka tetap tidak diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat. Artinya penjualan hanya dilakukan untuk dibawa pulang pembeli.
"Jadi tidak ada makan di tempat. Ini (aturan baru) sedang dibahas pak Sekda, dan sudah berbincang dangan Kapolrstabes untuk diujicoba," ujar Oded.
2. Pembukaan mal juga masih dikaji
Selain pelonggaran untuk jam operasional pedagang, Pemkot Bandung juga masih membahas mengenai pembukaan kembali mal. Selama PPKM Darurat mal seluruhnya ditutup, dan hanya toko sembako saja yang diperbolehkan buka.
"Ada perubahan. Jadi ada yang dilonggarkan, relaksasi," kata Oded.
Dalam PPKM Darurat ini dia pun meminta petugas yang melakukan penegakkan aturan tidak main kasar atau lebih persuasif. Jangan sampai ada informasi aparat melakukan kekerasan kepada pedagang kecil di Kota Bandung.
3. Penyekatan di Kota Bandung bakal dihilangkan
Polrestabes Bandung berencana menghilangkan penyekatan yang selama PPKM Darurat diberlakukan. Setidaknya ada 40 titik penyekatan di Kota Bandung mulai di dalam kota hingga ke perbatasan daerah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi penerapan PPKM Darurat yang akan berakhir pada 20 Juli 2021. Berdasarkan hasil komunikasi dengan para pemangku jabatan di Bandung, penyekatan yang selama ini dilakukan kemungkinan besar tidak lagi berlaku.
"PPKM ini poinnya kan untuk menekan mobilitas. Nanti kemungkinan akan seperti sebelum PPKM. Ini (pengurangan mobilitas) hanya di tempat kerumunan atau keramaian," ujar Ulung ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (19/7/2021).
4. Pembubaran kerumunan lebih banyak pada malam hari
Bentuk pembubaran kerumunan nantinya, lanjut Ulung, kemungkinan hanya dilakukan pada malam hari. Sebab, banyak orang yang kerap berkerumunan pada malam hari bisa menimbulkan penyebaran virus corona semakin masif.
Polrestabes Bandung sejauh ini masih memetakan titik mana saja yang kerap menimbulkan kerumunan pada malam hari. Titik tersebut yang difokuskan untuk diawasi usai pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga: Krisis Oksigen, RS Immanuel Bandung Minta Bantuan Pemkot dan Pemprov
Baca Juga: Wali Kota Bandung Berharap Evaluasi PPKM Darurat Lebih Rasional