Peminat Vaksin Booster Rendah, Yana Mulyana: Kesadaran Warga Menurun

Pemkot Bandung Targetkan 50 persen hingga Agustus 2022

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menggenjot angka capaian penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster hingga Agustus 2022, mendatang. Ditargetkan, pada akhir Agustus nanti angka pencapaian penerima vaksin booster di Kota Bandung mencapai sudah melebihi 50 persen dari saat ini. 

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, saat ini angka penerima vaksin booster di Kota Bandung baru mencapai 35 persen. Penambahan angka penerima vaksin sedikit melambat dari program vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Kami sebenarnya menargetkan pada Agustus nanti bisa mencapai di atas 50 persen. Mudah-mudahan kami bisa melakukan percepatan," kata Yana, Senin (11/7/2022).

1. Jangan hanya andalkan masker saat beraktivitas

Peminat Vaksin Booster Rendah, Yana Mulyana: Kesadaran Warga MenurunDetail botol berisi vaksin COVID-19 Moderna. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Dia saat ini telah memerintahkan dinas kesehatan agar setiap kelurahan menyiapkan tempat vaksinasi agar ada 44 orang per hari yang bisa mendapatkan vaksin booster. Hitungan tersebut sudah sesuai dengan stok vaksin yang ada di Kota Bandung.

Menurutnya, penggunaan masker saja sekarang tidak bisa maksimal dalam mencegah penyebaran COVID-19. Maka, vaksin booster harus didapatkan warga ketika mereka sering beraktivitas dan bertemu banyak orang.

"Kami sih berharap ini jadi kesadaran (vaksinasi booster). Saya melihat kalau di Kota Bandung Alhamdulillah kesadaran untuk menggunakan masker masih cukup tinggi," paparnya.

2. Paksa warga dengan regulasi pemerintah kota

Peminat Vaksin Booster Rendah, Yana Mulyana: Kesadaran Warga MenurunWali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Debbie Sutrisno

Karena presentase penerima vaksi booster di Kota Bandung masih di angka 35 persen dan kenaikannya lambat, Pemkot Bandung akhirnya membuat regulasi lebih dulu dari pemerintah pusat dalam kewajiban vaksin ketiga saat melakukan aktivitas di ruangan publik.

Hal ini juga dilakukan karena Pemkot merasa warga sudah banyak yang percaya COVID-19 hilang secara perlahan. Padahal pada kenyataannya angka orang posiif terpapar virus corona kembali naik.

"Sekarang kalau kami lihat indikator terjadi peningkatan Ya mudah-mudahan lah agak sedikit dipaksa lewat regulasi. Kami ingatkan lagi, mudah-mudahan percepatannya bisa dilakukan melebihi target dengan kesadaran tanpa razia," ujarnya.

3. Perjalanan dalam negeri wajib sudah booster

Peminat Vaksin Booster Rendah, Yana Mulyana: Kesadaran Warga MenurunSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No. 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

SE ini menyesuaikan perkembangan terkini kasus positif COVID-19, di mana kasus harian naik 1.954 dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 kasus. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

"Kebijakan ini akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (9/7/2022).

Dalam SE No. 21/2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat beberapa penyesuaian.

Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tak wajib testing.

Sementara PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site). Kemudian PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya