Pandemik COVID-19, Angka Kemiskinan di Jabar Naik Jadi 544 Ribu Orang 

Secara nasional jumlah orang miskin sudah 9,78 juta

Bandung, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat merilis angka kemiskinan terbaru di Indonesia. Berdasarkan data terakhir pada Maret 2020, angka kemiskinan naik menjadi 544,3 ribu jiwa.

Sebelumnya, angka orang miskin di Jabar sekitar 3,38 juta jiwa 6,82 persen dari total penduduk pada September 2019. Namun, sekarang angkanya menjadi
3,92 juta jiwa atau 7,88 persen.

Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Jawa Barat Raden Gandari Adianti mengatakan, salah satu pemicu angka masyarakat miskin meningkat adalah adanya kasus COVID-19 yang sudah ada di Indonesia pada Maret 2020.

1. Pandemik virus corona berdampak cukup besar pada kenaikan angka tersebut

Pandemik COVID-19, Angka Kemiskinan di Jabar Naik Jadi 544 Ribu Orang Pexels.com/cottonbro

Berdasarkan data yang dimiliki, tren kemiskinan di Jawa Barat pada September 2014 hingga September 2019 terus menurun. Hanya saja pada Maret 2020 kembali mengalami kenaikan lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Gandari menjelaskan, faktor penyebab penambahan angka kemiskinan di Jawa Barat pada periode September 2019 hingga Maret 2020 adalah pertama, ekonomi di Jawa Barat pada triwulan I 2020 tumbuh sebesar 2,73 persen. Namun, angka ini sebenarnya melambat bila dibandingkan dengan capaian triwulan I 2019 yang mencapai 5,43 persen.

"Jadi ada pelambatan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

2. Nilai tukar petani pun alami penurunan

Pandemik COVID-19, Angka Kemiskinan di Jabar Naik Jadi 544 Ribu Orang IDN Times/Wayan Antara

Di sisi lain, Nilai Tukar Petani (NTP) pada kondisi Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 6,84 persen dibandingkan dengan kondisi September 2019 yaitu 110,97 menjadi 104,13. Sementara harga beberapa komoditas bahan pokok, seperti beras, telur ayam, daging ayam ras, gula pasir dan minyak goreng periode September 2019 sampai Maret 2020 mengalami kenaikan.

Dalam menentukan penduduk miskin, BPS terlebih dahulu menentukan Garis Kemiskinan di Jawa Barat. Pada Maret 2020 garis kemiskinan sebesar Rp 410.988 per kapita per bulan meningkat sebesar 2,82 persen dibandingkan dengan keadaan September 2020 yang sebesar Rp399.732 per kapita per bulan.

Peran komoditi makanan terhadap garis kemiskinan masih jauh lebih besar dibandingkan peran komoditi bukan makanan. Secara total peran komoditi makanan GK sebesar 73,43 persen. Angka ini naik jika dibanding keadaan September 2020 yang sebesar 73.23 persen.

3. Gini ratio justru alami peningkatan dan ini tak baik

Pandemik COVID-19, Angka Kemiskinan di Jabar Naik Jadi 544 Ribu Orang pexels.com/quang-nguyen-vinh-222549

Sementara itu, Nilai Gini Ratio atau ketimpangan pendapatan di Jawa Barat, lanjut Gandari, mengalami peningkatan yakni dari 0,398 menjadi 0,403. Jika dilihat berdasarkan wilayah, nilai Gini Ratio di perkotaan maupun perdesaan menunjukkan kecenderungan meningkat.

Gini Ratio di perkotaan naik menjadi 0,412 dari 0,408 pada periode sebelumnya begitu pula di perdesaan mengalami kenaikan dari 0,318 menjadi 0,325.

4. Total penduduk miskin saat ini di Indonesia ada 9,78 juta

Pandemik COVID-19, Angka Kemiskinan di Jabar Naik Jadi 544 Ribu Orang Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara nasional, jumlah penduduk miskin di Indonesia kembali mengalami peningkatan pada Maret 2020 menjadi 9,78 persen atau sebanyak 26,42 juta orang. Bertambahnya kemiskinan disebut akibat dampak dari pandemi COVID-19 yang mengganggu keseimbangan sektor ekonomi.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, dampak dari pandemik virus corona yang mengganggu ekonomi cukup luar biasa. Salah satunya terhadap kenaikan harga sembako khususnya pangan pokok yang menjadi kebutuhan harian masyarakat.

BPS mencatat, pada periode September 2019 ke Maret 2020, secara nasional harga eceran beberapa komoditas pokok mengalami kenaikan. Yakni beras 1,78 persen, daging ayam ras 5,53 persen, minyak goreng 7,06 persen, telur ayam ras 11,10 persen serta gula pasir 13,35 persen.

Lebih lanjut dengan kondisi kemiskinan yang ada, nominal pengeluaran yang menjadi batas garis kemiskinan sebesar Rp 452.652 per kapita. Dari garis kemiskinan itu, 73,86 persen dikeluarkan untuk kebutuhan makanan, serta 26,14 persen untuk bukan makanan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya