Mediasi Gagal, Proses Pemilihan Rektor Unpad Naik ke Meja Hijau

Sidang perdana rencana digelar pada 8 Agustus

Bandung, IDN Times - Proses mediasi antara salah satu calon rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat dengan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dipastikan gagal. Tidak ada kesepakatan yang berhasil dijalin kedua belah pihak meski telah beberapa kali melakukan pertemuan. Dengan ini maka proses hukum akan berlanjut ke persidangan.

Kuasa hukum Atip, Richi Aprian, menyayangkan proses mediasi yang gagal sebab pihak tergugat satu maupun dua tidak pernah mendatangkan orang yang digugat atau prinsipalnya.

"Kami menyayangkan dari pihak tergugat satu maupun tergugat dua tidak dapat mendatangkan prinsipalnya," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (25/7).

Richi menuturkan, dalam lanjutan mediasi yang digelar hari ini, pihak penggugat telah menyampaikan belum ada itikad damai dari tergugat satu maupun tergugat dua yang sesuai dengan keinginan penggugat. Alhasil proses hukum harus berlanjut ke meja hijau.

1. Sidang pertama akan digelar 8 Agustus

Mediasi Gagal, Proses Pemilihan Rektor Unpad Naik ke Meja HijauDok.IDN Times/Istimewa

Sidang perdana kasus ini rencananya bakal digelar 8 Agustus. Dalam persidangan ini agendanya adalah pembacaraan gugatan.

Meski proses akan berlanjut ke persidangan, Richi mengatakan, Atip tetap membuka pintu perdamaian dengan MWA atau Menristekdikti. Terpenting, kata dia, Unpad dapat menjalankan proses pemilihan rektor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tapi dari kami meskipun mediasi ini sudah gagal tapi saat perkara ini bergulir pintu untuk perdamaian itu masih terbuka," kata dia.

2. Persoalan ini bukan terkait terpilih atau tidak dipilih

Mediasi Gagal, Proses Pemilihan Rektor Unpad Naik ke Meja HijauIDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam permasalahan ini, lanjut Richi, klien-nya bukan mempersoalkan terpilih atau tidak dipilihnya yang bersangkutan sebagai rektor Unpad. Yang lebih penting adalah bagaimana MWA tetap menjalankan kinerja sesuai dengan marwah dalam pemilihan, mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, selama ini Atip selalu menunggu iktikad baik yang dilakukan oleh tergugat satu maupun dua. Terlebih selama proses mediasi yang telah berlangsung sejak bulan lalu, para prinsipal tidak pernah hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Kami membuka sekali tolong kalau bisa disampaikan kepada prinsipalnya karena selama mediasi tidak sekalipun prinsipal dari tergugat satu ataupun dua hadir, selalu kuasa hukumnya yang hadir sedangkan Prof Atip datang sendiri," ungkap dia.

3. Kuasa Hukum MWA klaim telah lakukan mediasi secara optimal

Mediasi Gagal, Proses Pemilihan Rektor Unpad Naik ke Meja HijauIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kuasa Hukum MWA Unpad Adrian E Rompis mengatakan, prinsipal dari pihak kliennya tidak perlu hadir dalam mediasi selama dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Menututnya, prinsipal tidak perlu hadir dalam setiap mediasi jika memang apa yang diinginkan tidak sesuai dengan apa yang akan disepakati. Dengan demikian mereka bisa memberikan hak kepada kuasa hukum.

"Dengan catatan kuasa hukumnya dapat menandatangani kesepakatan. Jadi enggak wajib hadir, kok nunggu-nunggu ketemu sama prinsipal," ungkap Adrian ketika dihubungi secara terpisah.

Dia menyebut upaya perdamaian melalui pertemuan di luar sidang akan cukup sulit terjadi, kecuali bila sekedar untuk menjalin silaturahmi di antara kedua pihak.

"Seingat saya kalau berkaitan dengan keputusan enggak mungkin, tapi kalau silaturahmi itu bisa-bisa saja. Tapi tidak berkaitan dengan merubah keputusan sesuai keinginan yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Digugat Salah Satu Calon, MWA Unpad Tetap Selenggarakan Pilrek

Baca Juga: Lawan Bali United, Persib Bisa Terapkan Kembali Formasi Bertahan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya