Kekerasan Seksual pada Anak, Polda Jabar Tindak Tegas Anggotanya

Ibu korban sempat mengadu ke Hotman Paris

Bandung, IDN Times - Seorang polisi yang bertugas di Polresta Cirebon berinisial CH diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya. Kasus ini pun sudah ditangani aparat dan terduga sudah diamankan di markas Polresta Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, oknum polisi tersebut sudah ditahan sejak 7 September 2022. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual.

"Tanggal 5 September terbit laporan, tanggal 6 dilakukan Gelar Perkara dan ditindaklanjuti dengan sprint penangkapan, tanggal 7 dilanjutkan dengan penahanan," kata Ibrahim saat dihubungi wartawan, Selasa (27/9/2022).

"Sampai dengan saat ini, penahanan tersangka sudah memasuki hari ke-19," kata Ibrahim.

1. Tak ada tebang pilih untuk tegakkan aturan pada aparat

Kekerasan Seksual pada Anak, Polda Jabar Tindak Tegas AnggotanyaKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ibrahim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana termasuk kepada anggota kepolisian seperti CH. Dia sekarang telah menjalani penyidikan secara intensif.

Hasilnya, penyidik menemukan titik terang terkait dugaan tindak pidana kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan CH terhadap anak sambungnya.

"Terkait dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, terdapat penyesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka, sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," jelas Ibrahim.

2. Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara

Kekerasan Seksual pada Anak, Polda Jabar Tindak Tegas AnggotanyaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

CH dijerat dengan pasal berlapis meliputi UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon terkait proses peradilan CH.

"Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assesment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas, dan telah dilaksanakan koordinasi dengan team JPU Kejaksaan Negeri Cirebon," ujarnya.

3. Kasus ini viral karena diunggah di medsos Hotman Paris

Kekerasan Seksual pada Anak, Polda Jabar Tindak Tegas AnggotanyaKapanLagi

Sebelumnya, warga Cirebon kembali digegerkan dengan video pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menerima kedatangan korban dugaan pemerkosaan gadis di bawah umur.

Dalam kasus tersebut terduga pelaku diketahui seorang anggota Polri dari satuan Polres Cirebon Kota. 

Dilansir dari akun instagram pribadi @hotmanparishutapea, ibu korban bersama anaknya mengungkapkan dugaan tindakan yang dilakukan pelaku kekerasan seksual anak Cirebon.

Hotman mengatakan jika korban selalu dipaksa untuk menonton video tak senonoh sejak usia 9 tahun. Ia juga mengungkapkan bila ayah tiri dari korban melakukan tindakan pelecehan dan menyetubuhi korban.

"Hari ini dihebohkan kembali saya kedatangan seorang ibu yang putrinya sejak kelas 4 SD dapatkan kekerasan seksual, disuruh nonton video porno dan diduga alat kelaminnya dipegang-pegang dan disetubuhi anak ini," ungkap Hotman dalam unggahannya di media sosial, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Dari Manado, Ibu Ini Adukan Kasus Pemerkosaan Anaknya ke Hotman Paris

Baca Juga: LPSK: Putri Candrawathi Korban Palsu Tindak Kekerasan Seksual

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya