Kadisdukcapil Jabar Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos 

Kasus ini merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membenarkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) menjadi terdakwa atas dugaan perkara korupsi bantuan sosial (bansos).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan perkara yang menjerat pejabat tersebut kini sudah masuk ke tahap persidangan.

"Betul, perkara sekarang sedang disidangkan oleh Jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung," kata Dodi dilansir ANTARA, Kamis (10/2/2022) malam.

1. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp235 juta

Kadisdukcapil Jabar Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara atas nama Daddy Iskandar yang merupakan Kadisdukcapil Jabar teregister sejak 17 Januari 2022.

Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan klasifikasi perkara tindak pidana korupsi.

Dodi menjelaskan, perkara yang menjerat pejabat tersebut yakni berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2010. Adapun dana yang diperkarakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

"Diduga ada kerugian negara sebesar Rp235 juta," kata Dodi.

2. Pejabat yang bersangkutan belum ditahan

Kadisdukcapil Jabar Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dodi belum menjelaskan perkara tersebut secara rinci. Meski kini terjerat dugaan kasus korupsi, menurutnya kini pejabat tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," katanya.

Pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung juga tertera Daddy didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Bupati Bandung Barat sudah jadi tersangka korupsi Bansos

Kadisdukcapil Jabar Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos IDN Times/Bagus F

Sebelumnya, kasus penggelapan bansos juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Bupati Bandung Barat, Aa Umbara menjadi tersangka yang akan mendekam dibui.

Aa Umbara Sutisna divonis hukuman lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung. Vonis Aa Umbara Sutisna dibacakan langsung oleh Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, di mana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).
Surachmat mengatakan, Aa Umbara telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Bansos COVID-19 KBB 2019. Hal itu berdasakran Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor.

"Menjatuhakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti enam bulan kurungan penjara," ujar Surachmat.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya