Jadi Saksi Kasus KDRT, Marshanda Datangi Pengadilan Negeri Bandung

Kasus ini sudah dilaporkan Karen sejak 2019

Bandung, IDN Times - Aktris Marshanda mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa(16/2/2021). Kedatangan Marshanda ke PN Bandung ini akan memberi keterangan sebagai saksi terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor Arya Satria Claproth dan pelapor Karen Poroe.

Dalam dugaan kasus itu, Marshanda bakal memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan. Dari pantauan IDN Times, Marshanda datang mengenakan kaos warna abu dan jas putih.

Marshanda berjalan didampingi kuasa hukumnya. Dia sempat menjalani pengecekan suhu tubuh terlebih dulu lalu memasuki ruangan sidang. Kepada wartawan, dia menyatakan kesiapannya memberi keterangan. Adapun persidangan belum dimulai.

"Siap (memberi keterangan). Nanti aja ya masuk ruang sidang dulu takutnya telat," kata dia sesaat sebelum masuk ke PN Bandung, Selasa (16/2/2021).

1. Kasus KDRT sudah dilaporkan sejak September 2019

Jadi Saksi Kasus KDRT, Marshanda Datangi Pengadilan Negeri BandungIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyanyi jebolan Indonesian Idol Karen Pooroe berharap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya ke Polrestabes Bandung pada 8 September 2019 segera diproses demi rasa keadilan.

"Saya juga minta teman-teman kepolisian Polrestabes Bandung untuk cepat, supaya saya bisa dapatkan keadilan," kata Karen yang ditemui usai memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Karen menyebutkan, ada tiga perkara yang sedang dihadapinya saat ini, perkara pertama terkait KDRT ke Poltabes Bandung, Jawa Barat pada September 2019.

Lalu perkara kedua terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2019.

2. Laporkan mantan suami dan keluarganya

Jadi Saksi Kasus KDRT, Marshanda Datangi Pengadilan Negeri BandungKaren Poore atau Karen Idol. Dok Pop Mama

Kedua laporan tersebut, orang yang dilaporkan oleh Karen adalah mantan suaminya Arya Satria Claproth dan keluarganya.

"Untuk Zefania sendiri, itu memang delik yang sudah temuan, jadi delik temuan dari kepolisian, jadi tetap berjalan, mau saya lapor atau tidak lapor itu harus tetap berjalan," kata Karen.

Ketiga perkara tersebut terkait bahtera rumah tangga Karen dan suaminya Arya Satria Claproth, puncaknya anak semata wayang mereka meninggal dunia diduga terjatuh dari balkon di lantai enam apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan pada 7 Februari 2020.

Karen mengatakan perkara pertama kasus KDRT yang dilaporkannya pada 8 September 2019 sampai hari ini belum juga selesai.

3. Kasus ini seharusnya diselesaikan lebih cepat

Jadi Saksi Kasus KDRT, Marshanda Datangi Pengadilan Negeri BandungIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Karen menyebut, laporan tersebut harusnya cepat diproses karena bukti sudah kuat dan semuanya sudah ada.

"Kalau itu ditangani dengan cepat, saya mungkin hari ini sudah memeluk anak saya karena bukti sudah kuat, semuanya sudah ada, jadi sedang kami tunggu juga hasilnya Polrestabes Bandung," kata Karen.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya